sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Status Migo belum jelas, pemerintah lakukan uji tipe kendaraan

Pemerintah akan melakukan kajian terhadap jenis kendaraan yang digunakan jasa sewa transportasi Migo.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 25 Feb 2019 18:15 WIB
Status Migo belum jelas, pemerintah lakukan uji tipe kendaraan

Pemerintah akan melakukan kajian terhadap jenis kendaraan yang digunakan jasa sewa transportasi Migo. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan saat ini status Migo masih belum jelas.

“Transportasi ini masih menjadi pembahasan Kemenhub, Kementerian Perindustrian, dan Korlantas Polri. Pembahasan ini untuk menentukan klasifikasi kendaraan tersebut,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/2).

Budi juga mengatakan Kemenperin saat ini sedang merancang satu regulasi untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. 

Sebelumnya, pemerintah masih merancang peraturan presiden (perpres) yang mengatur kendaraan listrik. Saat ini beleid tersebut masih dibahas penetapannya di Kemenko Maritim. 

"Lebih jelasnya lagi, sedang dibuat regulasi oleh pihak Kemenperin,” kata dia.

Budi juga mengatakan jika Migo sudah masuk klasifikasi kendaraan jenis sepeda motor, maka Migo harus mengikuti semua aturan yang berlaku. Selanjutnya, Kemenhub juga akan melakukan uji tipe untuk kendaraan jika Migo  akan digunakan sebagai transportasi massal.

“Kemudian, bagi pengemudinya juga harus punya SIM," kata dia.

Kementerian Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan akan memangil para pihak Migo untuk membicarakan lebih lanjut. 

Sponsored

Budi menungkapkan, pihak peyedia apalikasi Migo sudah menyerahkan salah satu unit tranportasinya untuk bisa diuji coba untuk pengecekan standar keselamatan. 

"Pihak penyedia aplikasinya sudah sangat kooperatif dengan kita untuk menyerahkan satu sample (transportasi Migo), untuk segera diuji tipe, apakah kendaraan ini memenuhi standar keselamatan," tutur dia. 

Untuk diketahui, pihak kepolisian sebetulnya sudah menentang keras operasi Migo di Jakarta lantaran telah melanggar pasal 49 tentang kewajiban kendaraan yang melintas di jalan raya yang harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan. 

Migo dalam aplikasinya menyebut pihaknya sebagai aplikasi e-bike (electric bike/sepeda listrik). Operasi Migo di Jakarta saat ini terbilang besar. Telah tersedia 200 titik lokasi penyewaan dengan jumlah sekitar 1.000 unit sepeda listrik.

Dalam ketentuan peminjaman aplikasi tersebut, Migo hanya boleh diperuntukkan masyarakat yang berusia minimal 17 tahun. Namun, pada realitanya, sering kali terlihat pengguna Migo yang berada di tengah jalan raya dikendarai oleh anak kecil, dan pemakainya tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. 

Berita Lainnya
×
tekid