sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Stok beras menumpuk 2,4 juta ton, Bulog sewa gudang tambahan

Stok beras yang tersimpan di gudang Bulog mencapai 2,4 juta ton.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 03 Jul 2019 18:15 WIB
Stok beras menumpuk 2,4 juta ton, Bulog sewa gudang tambahan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan Perum Bulog telah menyewa gudang tambahan untuk mengatasi penumpukan stok beras yang saat ini sudah mencapai 2,4 juta ton di gudang Bulog.

"Saya dengar, Bulog sudah sewa gudang," kata Menteri Amran saat ditemui usai diskusi di Menara Kadin Jakarta, Selasa (2/7).

Amran menjelaskan bahwa dengan penumpukan stok di gudang Bulog ini, justru menandakan produksi beras berjalan baik dengan serapan yang dilakukan oleh BUMN pangan tersebut mencapai 10.000 ton per hari.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkapkan perusahaan memiliki keterbatasan gudang dengan kapasitas maksimal hanya mencapai 2,7 juta ton.

Saat ini, stok beras yang tersimpan di gudang Bulog mencapai 2,4 juta ton terdiri dari 2,2 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP) dan 143.000 ton beras komersial. Bulog pun harus memutar distribusi mengingat pemerintah menugaskan stok CBP hingga akhir tahun mencapai 2,5 juta ton.

Dengan volume beras yang hampir menyentuh kapasitas maksimal, Bulog juga masih melakukan serapan beras. Pada masa panen raya ini, kecepatan serapan beras rata-rata 8.000 ton per hari. Adapun target serapan beras yang dilakukan Bulog hingga akhir tahun mencapai 1,8 juta ton.

"Kalau dipenuhi, hanya 2,7 juta ton isinya. Itu sudah menumpuk enggak karuan, tidak ada space lagi untuk menyerap. Kalau kami menyerap, harus sewa gudang," kata Buwas.

Opsi lainnya yang dipertimbangkan Bulog untuk memaksimalkan penyerapan beras dan menghindari penurunan mutu kualitas beras adalah melepas 1 juta ton CBP dari 2,2 juta ton yang ada saat ini.

Sponsored

Pelepasan stok CBP akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 38/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelepasan CBP dilakukan apabila CBP telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan dan atau berpotensi/mengalami penurunan mutu. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid