sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Super deduction tax, siasat Sri Mulyani kurangi pajak

Super deduction tax merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada swasta untuk memperbaiki dunia usaha.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 15 Jul 2019 21:04 WIB
Super deduction tax, siasat Sri Mulyani kurangi pajak

Super deduction tax merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada swasta untuk memperbaiki dunia usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan membuatkan aturan turunan mengenai pengurangan pajak super atau super deduction tax.

Sri Mulyani menjelaskan, aturan turunan tersebut akan dimuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

"Kami sedang membuat PMK-nya dan sekarang sedang finalisasi dan kami akan segera operasionalkan," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Terkait dengan penerapan pengurangan pajak super ini Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak yang hilang atau tax expenditure selama tahun 2018 mencapai Rp180 triliun. Akan tetapi, katanya, pengurangan penerimaan pajak tersebut pada sisi lain bertujuan untuk menguatkan perekonomian. 

"Jadi di satu sisi kita memberi insentif untuk satu kegiatan, yang tujuannya adalah untuk memperbaiki sumber daya manusia Indonesia, riset, dan development sehingga menciptakan produktivitas dan competitiveness," ujarnya. 

Ia melanjutkan, super deduction tax ini merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada swasta untuk memperbaiki dunia usaha.

"Mungkin kita kehilangan penerimaan divisi itu, namun kita akan mendapatkan benefit dalam bentuk ekonomi yang makin kuat dan makin besar, itulah yang akan kita lihat terus-menerus," tuturnya.

Sponsored

Ia pun mengatakan akan memantau perkembangan yang terjadi dari penerapan aturan pajak baru tersebut, di samping juga melihat respons dari dunia usaha. 

"Mengenai super deduction nanti kita akan lihat (prosesnya), sebetulnya yang paling penting kan ekonomi tumbuh tapi basis pajak juga tetap kita perkuat," tambahnya.

Dalam pasal 29 PP tentang super deduction tax tersebut, diterangkan wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. 

Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Di pasal 29B disebutkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program yang disebutkan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.

Lebih jauh di pasal 29C Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Berita Lainnya
×
tekid