sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah Netflix, kini Tiktok dan Facebook cs kena pungut PPN 10%

Pemungutan pajak dimulai pada 1 September 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 07 Agst 2020 13:00 WIB
Setelah Netflix, kini Tiktok dan Facebook cs kena pungut PPN 10%

Pemerintah akan mengutip pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari harga sebelum pajak untuk pengguna aplikasi Tiktok dan Facebook mulai 1 September 2020. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk Tiktok, Facebook, dan delapan perusahaan global lainnya sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri, termasuk di antaranya adalah Netflix..

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (⅞).

Dia menjelaskan, PPN yang dibayar pelanggan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

Pemerintah akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia untuk melakukan sosialisasi. Diperkirakan, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. 

"DJP yakin seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif menginformasikan ke DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one on one segera dilaksanakan," ujarnya.

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri sendiri bukanlah jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini. 

Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan, maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik dalam dan luar negeri.

Sponsored

Pengkreditan pajak masukan PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. 

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. 

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah: 

• Tiktok Pte. Ltd.

• Facebook Ireland Ltd.

• Facebook Payments International Ltd.

• Facebook Technologies International Ltd.

• Amazon.com Services LLC

• Audible, Inc.

• Alexa Internet.

• Audible Ltd.

• Apple Distribution International Ltd.

• The Walt Disney Company (Southeast 

Asia) Pte. Ltd.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid