sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak kirim DIM RUU EBET, PKS sebut Jokowi melanggar UU

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyebut, kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 09 Nov 2022 12:44 WIB
Tak kirim DIM RUU EBET, PKS sebut Jokowi melanggar UU

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar undang-undang lantaran tidak mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Pangkalnya, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. DIM EBET perlu dikirim dalam batas waktu 60 hari.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu pun mengaku kecewa dengan Jokowi.

"Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (9/11).

Mulyanto pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun ‘good governance’ dalam menjalankan roda pembangunan.

“Jangan-jangan, sesungguhnya memang pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini,” kata Mulyanto.

Dia menegaskan, waktu menyerahkan surat presiden (surpres)) terkait RUU EBET, pemerintah tidak menyerahkan DIM. Padahal, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR.

Mulyanto mengingatkan agar sebaiknya Presiden Jokowi memberi contoh yang baik sesuai amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut. Bukan malah melanggar UU tersebut.

"Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan. Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?" tegas Mulyanto.

Sponsored

Untuk diketahui, pada Pasal 49 ayat (2) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid