sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mau dibubarkan DPR, OJK klaim sudah profesional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengklaim telah bekerja profesional.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 22 Jan 2020 15:21 WIB
Mau dibubarkan DPR, OJK klaim sudah profesional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ​​​​​​mengatakan pihaknya sudah bekerja profesional dan independen dalam mengawasi serta mengatur industri jasa keuangan selama masa kepemimpinannya.

Wimboh mengatakan perlu dicermati bahwa masalah di industri jasa keuangan yang dalam beberapa waktu terakhir mencuat, telah terjadi jauh-jauh hari sejak era sebelum dia memimpin.

Masalah itu antara lain gagal bayar dan investasi jeblok PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kekurangan likuiditas dan permodalan AJB Bumiputera 1912, penurunan investasi saham PT Asabri (Persero), dan kekurangan permodalan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Wimboh tidak ingin menanggapi lebih jauh wacana pembubaran lembaganya yang pertama kali dilontarkan oleh Anggota Komisi XI DPR pada Selasa (22/1).

"Silakan tanya ke yang bicara (wacana pembubaran). Kami bekerja profesional. Ya kami bekerja profesional dan independen. Dan kami bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan selama ini. Semua orang tahu bahwa masalah-masalah ini bukan masalah baru. Masalah ini sudah cukup lama," ujar Wimboh di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).

Wimboh berjanji, kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan, terutama industri keuangan non-bank (IKNB). Ia  juga akan mensinergikan pengawasan lintas sektor seperti lintas perbankan, asuransi, dan pasar modal untuk pengawasan yang lebih menyeluruh.

"Pengawasan ini akan kami tingkatkan. Pengalaman-pengalaman masa lalu akan kami perbaiki atau ada hal-hal yang harus disesuaikan," ujarnya.

Pada Selasa (21/1), Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan DPR membuka peluang untuk membubarkan OJK. Komisi XI DPR RI menilai OJK gagal melakukan fungsinya sebagai pengawas industri jasa keuangan.

Sponsored

"Sangat terbuka kemungkinan evaluasi OJK. Dulu OJK di Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan (fungsi) OJK dikembalikan ke BI?" katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Wacana pembubaran mencuat lantaran OJK dinilai tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi lembaga keuangan, sehingga terjadi skandal seperti pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Selasa (21/1), Komisi XI DPR RI membentuk panitia kerja pengawas industri jasa keuangan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid