sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tarif ojek online diperluas ke 41 kota berlaku 1 Juli 2019

Tarif ojek online (ojol) berlaku di 41 kota seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2019.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 05 Jul 2019 13:13 WIB
Tarif ojek online diperluas ke 41 kota berlaku 1 Juli 2019

Kementerian Perhubungan memperluas pemberlakuan tarif ojek online dari wilayah Jabodetabek ke 41 kota di seluruh Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2019.

Tarif ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pemberlakuan tarif ini akan diawasi langsung oleh badan pengelola transportasi darat (BPTD) di masing-masing kota.

“Sudah diterapkan di 41 kota dan diawasi oleh BPTD untuk melihat seberapa jauh diberlakukan oleh Gojek dan Grab mengenai biaya jasa dan tarif baru tersebut,” kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/6).

Selain itu, kata Budi, dalam waktu dekat Kemenhub juga akan melakukan survei untuk melihat respons dari aplikator dan masyarakat mengenai pemberlakuan tarif baru tersebut.

“Kami lakukan juga survei untuk melihat apakah tarif sudah sesuai aplikator? Survei juga dilakukan untuk melihat respons pasarnya,” ujar Budi.

Budi menyampaikan, penerapan tarif berdasarkan kota akhirnya dipilih setelah sebelumnya opsi penerapan tarif berdasarkan provinsi sempat diajukan. 

“Kita lebih memilih penerapan berdasarkan kota-kotanya, kalau provinsi repot karena terlalu besar,” ucapnya.

Sponsored

Pemberlakuan pun dilangsungkan secara bertahap agar lebih memudahkan. Kota-kota besar menjadi pilihan, yang terbagi dalam tiga zona. Yakni, zona 1: Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang. 

Lalu zona 2: wilayah Jabodetabek. Serta, untuk zona 3: Pontianak, Samarinda, Balikpapan, Gorontalo, sampai Jayapura.

Keputusan Menteri Nomor 348 tersebut mengatur besaran tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Yakni:

Zona  I:
Batas bawah: Rp1.850
Batas atas: Rp2.300
Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000

Zona II:
Batas bawah: Rp2.000
Batas atas: Rp2.500
Biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000

Zona III:
Batas bawah Rp2.100
Batas atas Rp2.600
Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000

Berita Lainnya
×
tekid