sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tergiur rumah subsidi Rp100 juta, 20 konsumen tertipu pengembang

Pengembang menjanjikan rumah sudah akan berdiri dalam tempo 2 tahun sejak uang muka dibayarkan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 25 Nov 2018 01:16 WIB
Tergiur rumah subsidi Rp100 juta, 20 konsumen tertipu pengembang

Salah satu pengembang perumahan yang berkantor di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, dilaporkan oleh konsumennya karena diduga telah melakukan penipuan. Sebanyak 20 konsumen melapor ke Lembaga Konsumen Yogyakarta karena merasa telah ditipu dengan penjualan rumah bersubsidi seharga Rp100 juta. 

“Ada 20 konsumen yang sudah mengadu ke LKY pada bulan November ini,” kata Koordinator Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta, Intan Nur Rahmawati di Yogyakarta, Minggu, (25/11).

Intan mengungkapkan, sebanyak 20 orang yang melapor ke LKY pada November 2018, mengaku menerima tawaran pengembang untuk membeli rumah bersubsidi di Padukuhan Kaligawe, Bantul sejak 2015. Rumah tersebut diklaim dijual dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seharga Rp100 juta per unit dengan uang muka atau down payment (DP) Rp12 juta.

Kepada konsumen, kata Intan, pengembang menjanjikan rumah sudah akan berdiri dalam tempo 2 tahun sejak uang muka dibayarkan. Namun faktanya hingga saat ini belum ada satu unit rumah pun yang sudah dibangun.

“Sebagian besar korban yang mengadu merupakan masyarakat menengah ke bawah. Ada yang sudah membayar lunas. Ada juga yang sudah mengangsur,” kata Intan yang belum bersedia menyebut nama pengembang yang dimaksud.

Selain itu, kata dia, para korban juga tidak diberi tahu lokasi kavling rumah yang akan dibeli. Selama ini mereka hanya diperlihatkan 10 unit sampel rumah. Hal ini semata-mata dilakukan hanya untuk meyakinkan calon konsumen.

Berdasarkan penelusuran LKY, pengembang yang diduga melakukan penipuan itu tidak terdaftar sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI) DIY. Selain itu, perusahaan pengembang tersebut juga belum memiliki perizinan usaha di Dinas Perizinan setempat.

"Setelah kami konfirmasi memang baru memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) pada tahun 2017, padahal konsumen sudah ditawari pada tahun 2015. Apalagi, untuk IMB, juga tidak ada semua," ujarnya.

Sponsored

Menurut Intan, sebanyak 20 orang yang mengadu ke LKY sudah mengupayakan pembatalan pembelian rumah. Kendati demikian, dari pihak pengembang bersikeras akan melakukan pemotongan uang muka yang telah dibayarkan.

“Yang mengadu ke LKY semuanya tidak mau dipotong uangnya karena mereka sudah merasa ditipu bertahun-tahun,” katanya.

Intan mengatakan, bahwa pihaknya akan membantu mengawal kasus dugaan penipuan tersebut ke ranah hukum, serta mendukung para korban untuk menggugat ganti rugi. Dalam kasus ini, pengembang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidnungan Kosumen.

"Kami sekarang juga masih menunggu korban-korban penipuan penjualan rumah lainnya untuk mengadu ke LKY," tuturnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid