sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjerat utang SEA Games, alasan Sri Mulyani cegah Bambang Triatmodjo ke LN

Bambang dicegah agar terlebih dahulu menyelesaikan proses utangnya kepada negara.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 18 Sep 2020 17:49 WIB
Terjerat utang SEA Games, alasan Sri Mulyani cegah Bambang Triatmodjo ke LN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah pengusaha Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri menyusul piutang yang tak kunjung dibayarkan oleh putra penguasa orde baru, Soeharto, tersebut.

Kementerian Keuangan angkat bicara terkait hal tersebut. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menjelaskan, piutang tersebut bermula saat Bambang bertanggung jawab sebagai penyedia fasilitas penyelenggaraan SEA Games tahun 1997. 

“Itu (pencegahan) adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” katanya dalam video conference, Jumat (18/9).

Isa menuturkan, sesuai UU No.49/1960, panitia urusan piutang negara terdiri dari kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah (pemda) yang diketuai oleh Menteri Keuangan, yang bertugas mengurus piutang negara yang masih bermasalah.

Pencegahan dan penangkalan Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri ini, telah disampaikan oleh panitia urusan piutang negara ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” ujarnya.

Pencegahan sendiri dimaksudkan agar Bambang terlebih dahulu menyelesaikan proses utangnya kepada negara, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada panitia urusan piutang negara.

Menurut Isa, pemerintah telah terlebih dahulu memanggil dan memberi peringatan yang bersangkutan sebelum akhirnya proses pencegahan dilakukan. Hanya saja peringatan tersebut tampaknya tak diindahkan.

Sponsored

"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih, misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” ucapnya.

Namun demikian, Isa enggan untuk membeberkan besaran piutang yang ditagih oleh Menteri Keuangan dalam kasus Bambang Trihatmodjo tersebut, dia mengatakan hal tersebut menjadi rahasia negara.

"Permasalahan utang-piutang itu dikecualikan kepada publik jadi enggak boleh masuk kepada detail-detailnya. Jadi kami jaga semua," tuturnya.

Sementara itu, tterkait adanya gugatan balik dari pihak Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Isa mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut dari PTUN.

"Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Bambang mengajukan gugatan atas pencegahan dirinya ke PTUN Jakarta tertanggal 15 September 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang meminta agar hakim membatalkan pencegahan dirinya dan menganulir Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid