sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait UU Cipta Kerja, Kemnaker siapkan empat RPP

Aturan yang disiapkan terkait TKA hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 19 Okt 2020 19:00 WIB
Terkait UU Cipta Kerja, Kemnaker siapkan empat RPP

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat aturan turunan yang akan disiapkan pemerintah dalam klaster ketenagakerjaan tersebut.

"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).

Anwar menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu, kata dia, diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Selanjutnya, Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini.

"Semua pihak akan dimintai masukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut. Meski begitu, dia berharap keempat aturan turunan tersebut bisa segera dirampungkan.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat tiga bulan selesai," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid