sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Potensi terkikisnya kedaulatan negara di 2 sektor industri akibat UU Ciptaker

Hal itu hasil kajian pada naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 21 Okt 2020 08:59 WIB
Potensi terkikisnya kedaulatan negara di 2 sektor industri akibat UU Ciptaker

Kedaulatan negara untuk mengelola dua industri strategis nasional dinilai terancam lantaran kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Keduanya ialah industri penerbangan dan industri pertahanan.

"Hasil kajian pada naskah UU Ciptaker versi 812 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, setidaknya ada dua industri strategis nasional yang terancam," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Pada industri penerbangan, kata dia, kewenangan pengusaha untuk mengelola bandar udara lebih dominan. Hal itu tercermin terlihat dengan pengubahan frasa Pasal 237 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Norma itu menerangkan bahwa pengusahaan bandar udara dilakukan oleh badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.

Tetapi pada UU Cipta Kerja, norma itu diubah menjadi pengembangan usaha bandar udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

"Frasa yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan bahwa mayoritas saham badan usaha harus dimiliki negara," tutur Amin.

Penghilangan frasa itu berpotensi berdampak pada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara. Dengan kata lain, peran negara menjadi jauh berkurang dan terbuka peluang usaha bandar udara dimiliki asing.

"Saat ini saja, ketika bandar udara dikuasai negara lewat BUMN, muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara masif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi bila bandar udara dikelola swasta atau bahkan asing," tegas Amin.

Sponsored

"Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara," tegas Amin.

Kedaulatan negara juga terancam di sektor industri pertahanan. PKS mengendus perubahan norma di dalam dua regulaasi terkait pemodalan dalam industri pertahanan dan keamanan Nasional.

Kedua regulasi yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 16 tThun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Di UU Industri Pertahanan, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki negara, diubah dalam UU Ciptaker.

Frasa UU Ciptaker memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan negara.

"Swasta di sini bisa lokal dan asing. Tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung," katanya.

Sedangkan di UU Penanaman Modal, dalam Pasal 12 ayat 2 menegaskan menutup bagi penanam modal asing di Industri senjata, alat peledak dan peralatan perang.

Namun, norma itu diubah dalam UU Ciptaker pada Pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal, yang menerangkan terbuka peluang pemodal swasta, termasuk asing, di industri peralatan perang negara.

"Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara, karena ada potensi kekuatan di luar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang," tandas Amin.

Berita Lainnya
×
tekid