sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terseret kasus Meikarta tak membuat saham LPCK disuspensi

Kasus suap Meikarta yang menyeret induk usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) tidak membuat saham itu tidak disuspensi.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 22 Nov 2018 20:23 WIB
Terseret kasus Meikarta tak membuat saham LPCK disuspensi

Kasus suap Meikarta yang menyeret induk usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) tidak membuat saham itu tidak disuspensi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menyatakan, pihaknya masih memantau keberlangsungan usaha (going concern) PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) terkait kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.

Selaku regulator di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sudah melakukan investigasi internal. Bersamaan dengan itu, manajemen LPCK juga sudah menyampaikan ke bursa. 

"Lebih baik prosesnya berjalan dulu. Mereka menyampaikan penjelasan bahwa sebesar 80-an hektar (ha) sudah mendapatkan izin. Sehingga informasi tentang penangkapan (direksi) itu bagian dari manajemen perusahaan saja," jelas Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).

Menurutnya, megaproyek Meikarta tidak terpengaruh dengan adanya kasus tersebut. Dengan demikian, BEI pun tidak bisa melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham LPCK.

"Itu cuma isu legal dan tidak menghentikan (going concern). Hanya perkembangan proses hukumnya saja," jelasnya.

Meski begitu, lanjut dia, hingga kini belum ada validasi manajemen yang jadi bagian perusahaan. Untuk itu, pihak BEI memberikan kesempatan prosesnya berjalan, termasuk sudah ada klarifikasi dari mereka.

Pada perdagangan Kamis (22/11), saham LPCK ditutup menguat 4,75% sebesar 70 poin ke level Rp1.545 per lembar. Kapitalisasi pasar saham LPCK mencapai Rp1,07 triliun.

Sponsored

Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, sebanyak tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka berbeda-beda yang telah ditetapkan KPK. 

Mereka yang dipanggil antara lain Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainnah, Pegawai Negeri Sipil selaku Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Gunawan dan PNS di Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Kasimin.

“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berbeda-beda yang telah ditetapkan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, (22/11).

Febri mengatakan, saksi Rina Mutmainnah dan Gunawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Sedangkan Kasimin diperiksa untuk tersangka Dewi Tisnawati.

Febri mengatakan, KPK masih terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi. Juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Grup.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Berita Lainnya
×
tekid