sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

THR pejabat negara Rp5,5 triliun dialihkan ke bansos

Pemerintah tidak akan membayarkan THR untuk pejabat negara.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 17 Apr 2020 20:04 WIB
THR pejabat negara Rp5,5 triliun dialihkan ke bansos

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional di atas eselon III tidak akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) 2020. Demikian pula dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para menteri, wakil presiden, hingga presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan pemotongan THR pejabat negara tersebut, pemerintah menghemat anggaran Rp5,5 triliun.

Sri mengungkapkan dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) untuk kemudian disalurkan untuk penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan.

"Itu berarti uangnya nanti yang sudah dialokasikan tidak jadi, tapi masuk ke dalam APBN secara keseluruhan. Digunakan untuk belanja kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai dukungan usaha mikro kecil menengah," ujarnya  dalam video conference APBN Kita, Jumat (17/4). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional setingkat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR pada tahun ini.

"Memang kebijakan tahun ini yang mendapatkan THR hanya pejabat eselon III ke bawah. Untuk yang eselon II ke atas sampai pejabat negara tidak mendapatkan THR" katanya

Namun, kata Askolani, THR yang diberikan kepada pegawai eselon III tersebut besarannnya lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, Kemenkeu hanya memberikan tunjangan yang melekat pada profesinya di luar tunjangan kinerja.

"Jadi tidak termasuk tunjangan kinerja yang selama ini dalam dua tahun ini ditambahkan sebagai salah satu komponen THR," ujarnya.

Sponsored

Meski demikian untuk pensiunan PNS akan tetap mendapatkan besaran sesuai dengan yang diterimanya tahun lalu.

Berita Lainnya
×
tekid