sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

THR PNS cair hari ini terserap Rp19 triliun

Pencairan THR untuk PNS sudah mencapai 95% pada 24 Mei ini.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 24 Mei 2019 13:02 WIB
THR PNS cair hari ini terserap Rp19 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan tunjangan hari raya (THR) sudah mencapai Rp19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp20 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hasil monitoring tersebut didapat sampai 24 Mei pukul 10.00 WIB.

"Rincian pencairan THR sebesar Rp11,4 triliun bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Rp7,6 triliun bagi pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Untuk itu, dipastikan pembayaran THR tersebut dapat dibagikan seluruhnya, seperti rencana awal yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan, menurut Sri Mulyani, pihaknya sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR kepada seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 13 Mei 2019.

"Pembayaran THR dilakukan serentak pada hari ini, melalui pemindahbukuan ke rekening penerima melalui ATM dan pembayaran melalui kantor pos yang juga dilaksanakan pada hari ini tanggal 24 Mei 2019," katanya.

Jika ada yang belum mendapat SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah Idul Fitri.

Untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (pemda), berdasarkan proyeksi sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, sebanyak 303 pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.

Sementara itu, 166 pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 pemda dalam proses pembayaran.

Sebanyak 246 pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat, 187 pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sedangkan besaran THR di 36 pemda masih menunggu penetapan Perkada.

Sponsored

Untuk pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 36/2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah 37/2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural. 

Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Selain itu, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.

Pemerintah sebelumnya juga telah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5% dan mulai dibayarkan per Juni 2019 mendatang.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Mengacu kenaikan dalam PP baru tersebut, dapat dipastikan perolehan THR per individu tahun ini bakal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah 20/2018 tetang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR paling besar saat itu bisa mencapai hampir Rp25 juta.

Berita Lainnya
×
tekid