Tiga asosiasi fintech bahas kode etik bersama
3 asosiasi fintech bahas kode etik bersama dalam Fintech Summit & Expo 2019
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) akan meluncurkan kode etik bersama dalam Indonesia Fintech Summit & Expo 2019.
Kode etik yang dirumuskan dalam pedoman perilaku layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi bersama (joint code of conduct on responsible fintech) ini akan memuat prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis fintech di Indonesia.
Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur menjelaskan kode etik ini menjadi instrumen yang penting bagi seluruh anggota asosiasi.
"Kami berkodinasi untuk membangun kode etik yang sama untuk dapat bekerja sama mendorong industri fintech agar juga mereka para pemain atau pelaku fintech dapat bermain dalam jangka panjang," kata Niki Santo Luhur dalam keterangannya di kantor Fintech Indonesia Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut dia, kode etik ini akan dibahas bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dalam gelaran Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 pada 23-24 September 2019 di Jakarta.
Ketiga asosiasi akan membahas beberapa hal seperti kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi resiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen, dan topik penting lainnya.
Niki menjelaskan code of conduct ini sebenarnya sudah diluncurkan sejak tahun 2018. Namun, kode etik ini belum dibicarakan bersama atau disesuaikan dengan asosiasi fintech lainnya seperti AFPI dan AFSI.
"Harapannya standardisasi perlindungan konsumen dapat berjalan secara konsisten," ujarnya.
Ketua Asosiasi Fintech Syariah Ronald Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik pembahasan code of conduct antar asosiasi. Hal tersebut karena membuka peluang untuk menyesuaikan aturan aturan dengan fintech syariah.
"Ini sebuah inisiatif yang sangat bagus, sekaligus jadi awal dari kekompakan dari 3 asosiasi Fintech yang selama ini kerja sendiri-sendiri. Terutama kami juga akan bahas soal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/2018 yang bagi kami belum relevan dalam fintech syariah ini,” ujarnya.