sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tingkatkan perlindungan investor, OJK terbitkan POJK 3/2021

POJK baru bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 09 Mar 2021 16:36 WIB
Tingkatkan perlindungan investor, OJK terbitkan POJK 3/2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. POJK ini tercatat dikeluarkan dan mulai berlaku pada 22 Februari 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, perubahan PP 45/1995 menjadi POJK 3/2021 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

"Jadi ada beberapa poin yang kita perhatikan, seperti untuk perlindungan investor retail, bagi perusahaan-perusahaan yang dalam tanda kutip enggak jelas, yang selama ini merugikan investor retail karena enggak ada jalan keluarnya. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," kata Djustini, dalam konferensi pers OJK, Selasa (9/3).

Dengan ketentuan baru ini, OJK menyaratkan dan mewajibkan emiten-emiten tersebut membeli kembali saham mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor retail.

Lebih lanjut, Djustini menjelaskan, dalam peraturan ini juga disebutkan, apabila kerugian disebabkan oleh salah kelola atau miss management oleh perusahaan, maka perusahaan harus bertanggugjawab mengembalikan atau mengganti kerugian investor. 

"Ini adalah bentuk usaha supaya masyarakat percaya bahwa emiten yang ada di pasar modal Indonesia adalah emiten yang kredibel, yang para pengurusnya memang bisa dipercaya, itu secara umum," ujar dia. 

Sebagai informasi, POJK 3/2021 ini menyempurnakan dan memperbarui 12 poin dari peraturan-peraturan sebelumnya. Penyempurnaan tersebut termasuk jumlah modal disetor Bursa Efek, LKP, dan LPP, Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa, perubahan masa jabatan anggota direksi dan komisaris SRO. Lalu penyesuaian permodalan perusahaan efek, dan penyesuaian nominal sanksi dan denda.

Sementara aturan baru yang dimasukkan di POJK 3/2021 ini mencakup kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor bursa efek, kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor LKP dan LPP, pengaturan konsep struktur safe deposit box yang divirtualisasi, perusahaan efek yang dicabut izin usahanya, dan pengaturan terkait perusahaan terbuka. Kemudian kewenangan OJK memberikan perintah tertulis, persyaratan direksi SRO, PE dan PI bebas narkoba, dan transisi masa jabatan direksi dan komisaris SRO.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid