sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tingkatkan produktivitas, Kemenperin dorong restrukturisasi peralatan IKM

Pelaku IKM dapat potongan 30% dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat dalam negeri. Sementara dari luar negeri potongannya 25%

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 20 Okt 2018 17:04 WIB
Tingkatkan produktivitas, Kemenperin dorong restrukturisasi peralatan IKM

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Caranya, dengan merestrukturisasi peralatan atau peremajaan pada mesin produksi di industri tersebut.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawanungsih, mengatakan program tersebut dilaksanakan tak hanya untuk menambah jumlah produksi, tetapi juga meningkatkan daya saing. 

“Memacu daya saing agar mampu kompetitif di pasar domestik , bahkan hingga ekspor ke mancanegara,” kata Gati dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu, (20/10).

Menurut Gati, program restrukturisasi peralatan bagi IKM sudah dilakukan Kementerian Perindustrian sejak tahun 2009. Pada 5 tahun pertama atau 2009-2012 hanya menyasar sector IKM sandang. Baru di program selanjutnya, pada periode 2014-2017, program tersebut dimanfaatkan oleh 380 IKM antara lain meliputi sektor alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu.

Adapun pelaksaan teknisnya, Gati menjelaskan, program restrukturisasi ini berupa potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin dan peralatan penopang aktivitas produksi. Pelaku IKM mendapat nilai potongan 30% dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri. Sedangkan untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri, nilai potongannya sebesar 25% dari harga pembelian.

“Program restrukturisasi ini dirasakan sangat membantu IKM terutama dalam segi pembiayaan. Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi terbaru yang digunakan,” tuturnya. 

Pada periode 2014-2017, total nilai potongan harga yang telah diberikan IKM mencapai Rp42,306 miliar
Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal IKM Kemenperin telah melakukan penyempurnaan agar memudahkan IKM dalam mengakses atau memanfaatkan program ini. Caranya, antara lain melalui simplifikasi prosedur, persyaratan dan kriteria. 

Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) juga terus dilakukan agar program ini dapat lebih mudah diaplikasikan. LPP menyediakan pos pelayanan di sentra-sentra IKM unggulan yang berpotensi untuk ikut serta pada program tersebut.

Sponsored

“LPP adalah lembaga independen yang membantu Ditjen IKM dalam pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan program restrukturisasi mesin dan peralatan,” ujar Gati. 

Gati menambahkan, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM kembali dilanjutkan pada 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen IKM Kemenperin. 

Rencanaya, pada 28 Oktober 2018 Ditjen IKM akan menyelenggarakan kegiatan 'Sosialisasi Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM untuk Meningkatkan Daya Saing Ekspor' di Surakarta, Jawa Tengah. Pelaksanaan tersebut akan diikuti 200 pelaku IKM dan 25 stakeholder terkait. Mulai dari sektor pangan, barang dari kayu, sampai sektor  furnitur 

Berita Lainnya
×
tekid