sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TPK hotel klasifikasi bintang di November 2020 lebih rendah dari 2019

Kendati begitu, BPS menyebutkan secara bulanan masih ada peningkatan tingkat penghunian kamar dibandingkan Oktober, hanya tahunan menurun.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 04 Jan 2021 15:04 WIB
TPK hotel klasifikasi bintang di November 2020 lebih rendah dari 2019

Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 mencapai rata-rata 40,14%, atau turun 18,44 poin dengan TPK tahun sebelumnya yang sebesar 58,58%

"Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 rata-rata 40,14% atau turun 18,44 poin dibandingkan dengan TPK 2019," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto, Senin (4/1).

Namun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TPK November 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,66 poin dari 37,48% di Oktober 2020.

"Secara bulanan masih ada peningkatan tingkat penghunian kamar dibandingkan Oktober, hanya tahunan menurun," ujarnya.

Adapun, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama November 2020 tercatat sebesar 1,59 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,19 poin jika dibandingkan dengan keadaan November 2019 yang 1,78 hari.

"Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020, rata-rata lama menginap pada November 2020 juga mengalami sedikit penurunan sebesar 0,03 poin yang sebesar 1,62 hari," ucapnya.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing November 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 2,59 hari dan 1,58 hari.

Dirinci menurut provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama pada November 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,06 hari, diikuti oleh Provinsi Papua sebesar 2,88 hari, dan Provinsi Gorontalo sebesar 2,33 hari. 

Sponsored

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari, diikuti oleh Provinsi Bengkulu sebesar 1,31 hari, dan Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,33 hari. 

Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8,31 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Barat selama satu hari. 

Sementara itu, untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,06 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari.

Berita Lainnya
×
tekid