sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untung-rugi dan halal-haram jual saham Pemprov DKI di DLTA

Kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di DLTA mencapai 26,25% saham per 25 Februari 2019, setara Rp1,2 triliun.

Akbar Persada Annisa Saumi
Akbar Persada | Annisa Saumi Jumat, 15 Mar 2019 21:30 WIB
Untung-rugi dan halal-haram jual saham Pemprov DKI di DLTA

Bangun sekolah dan saluran air

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi saat ditemui beberapa waktu lalu, menjelaskan mengapa jumlah kepemilikan saham itu bertambah. Menurutnya, dahulu Pemprov DKI Jakarta punya saham di PT Delta Djakarta Tbk., dengan menggunakan dua nama, yakni nama Pemda DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal (BP IPM).

“Yang atas nama Pemprov DKI jumlahnya 23,33%, yang atas nama BP IPM 2,917%. Total 26,25%,” ucap Riyadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nama BP IPM lalu diubah menjadi Pemda DKI. Alasannya, kata dia, bila masih menggunakan nama BP IPM maka sahamnya tak bisa dijual, karena BP IPM sudah tidak ada.

Riyadi melanjutkan, saat ini sedang dalam proses kajian di internal Pemprov DKI. Setiap pelepasan aset negara, kata dia, harus ada kepastian nilainya. Ia menambahkan, kajian itu terkait harga dan penjualannya. Setelah semuanya beres, baru Pemprov DKI akan minta persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hasil penjualan saham akan digunakan untuk membangun sekolah dan infrastruktur lain.

“Itu ilustrasi, nanti ketika penggunaannya harus dibahas bersama dengan dewan, karena begitu dananya kembali ke Pemprov DKI maka nanti masuk ke dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Anies saat ditemui usai menghadiri paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3).

Produk bir merek Anker dari PT Delta Djakarta Tbk. /commons.wikimedia.org/Lofor.

Sponsored

Setelah masuk ke APBD, lanjut Anies, pihaknya akan membahas bersama dewan. Anies mengaku sudah menggambarkan ilustrasi sekolah yang bisa dibangun 100 unit, serta 100.000 jaringan air bersih baru untuk 1 juta warga. Dengan penggambaran tersebut, dana yang akan dikeluarkan, kata Anies, sangat besar.

“Jadi, ilustrasi betapa uang ini besar. Sayang kalau uang besar itu dititipkan dalam usaha membangun industri minuman berakohol. Lebih baik digunakan untuk kegiatan pembangunan yang lain,” ujar dia.

Halal atau haram?

Ditilik dari hukum Islam, menurut Ketua Prodi Ilmu Alquran dan Tafsir Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Abdul Mustaqim, hasil penjualan saham bir tersebut haram hukumnya. Abdul menguatkan pandangannya dengan mengutip salah satu surat dalam Alquran, Al-Maidah ayat 90.

“Menjual minuman keras, baik langsung maupun dalam bentuk saham, haram,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat (15/3).

Wacana penjualan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta menuai pro dan kontra.

Lebih tepatnya, surat Al-Maidah ayat 90 berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”

Abdul mengatakan, meski hasil penjualan saham tersebut digunakan untuk kebutuhan orang banyak, hal itu akan kurang baik. Kondisi jual beli halal, lanjut dia, akan didapatkan bila jalan mendapatkannya benar, substansi barangnya bukan barang haram, dan sesuai syariat.

“Menyucikan diri dari barang haram bisa dengan meninggalkan usaha tersebut, menggantinya, dan mohon ampun,” kata Abdul.

Berita Lainnya
×
tekid