sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Upah buruh turun 5,18% akibat pandemi

Provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Provinsi Bali sebesar 17,91%.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 05 Nov 2020 17:29 WIB
Upah buruh turun 5,18% akibat pandemi

Tingkat upah buruh pada Agustus 2020 mengalami penurunan 5,18% dibandingkan Agustus 2019 dari Rp2,91 juta ke Rp2,76 juta. Hal itu terungkap dalam survei angkatan kerja nasional (Sakernas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, penurunan upah buruh tersebut akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh provinsi di Indonesia secara merata. 

"Dari hasil Sakernas Agustus 2020 menunjukkan upah buruh turun 5,18% dibandingkan Agustus 2019. Hasil Sakernas terakhir menunjukkan sebagian besar provinsi mengalami penurunan upah buruh," katanya dalam keterangan pers, Kamis (5/11).

Dia menjelaskan, provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Provinsi Bali sebesar 17,91% dari Rp2,980 di Agustus 2019 ke Rp2,446 juta di Agustus 2020, disusul Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,98% dari Rp2,934 juta di Agustus 2019 ke Rp2,436 di Agustus 2020. 

Sementara itu, provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur upah buruhnya turun masing-masing sebesar 7,41%, 4,77%, dan 3,87%. 

Adapun, BPS mencatat, rata-rata upah buruh pada Agustus 2020 tercatat sebesar Rp2,76 juta, dengan rincian upah buruh perempuan sebesar Rp2,35 juta dan buruh laki-laki sebesar Rp2,98 juta.

Dia pun mengungkapkan, upah buruh tertinggi terdapat di kategori pertambangan dan penggalian dengan upah sebesar Rp 4,48 juta. Sedangkan, upah buruh pada kategori jasa lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,69 juta.

BPS mencatat, buruh yang bekerja pada tujuh dari 17 kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih rendah ketimbang rata-rata upah buruh nasional. Upah buruh tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori sebagai berikut: jasa pendidikan Rp2,67 juta, industri pengolahan Rp2,64 juta, serta pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang Rp2,45 juta.

Sponsored

Lalu, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor Rp2,36 juta. Kemudian, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp1,93 juta, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp1,91 juta, dan jasa lainnya Rp1,69 juta. 

"Buruh pada kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan memperoleh upah terendah, baik pada laki-laki maupun perempuan sebesar Rp2,06 juta dan Rp1,30 juta," ujarnya.

Sementara itu, semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, upah yang diperoleh juga meningkat. Upah buruh berpendidikan universitas berada di kisaran Rp4,24 juta, sedangkan upah buruh berpendidikan sekolah dasar (SD) ke bawah sebesar Rp1,65 juta.

"Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,6 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD," ucapnya.

Jika dilihat rata-rata upah buruh berdasarkan kelompok usia, upah terendah di kelompok umur 15-19 tahun sebesar Rp1,56 juta. Lalu, upah buruh naik seiring meningkatnya umur hingga puncaknya pada kelompok umur 55-59 tahun sebesar Rp3,62 juta dan menurun kembali pada kelompok umur 60 tahun ke atas sebesar Rp2,18 juta.

Berita Lainnya
×
tekid