sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UPT P2TKI Jatim kembali beroperasi pekan depan

Pemerintah memoratorium pemberangkatan PMI ke luar negeri saat pandemi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 07 Agst 2020 13:49 WIB
UPT P2TKI Jatim kembali beroperasi pekan depan

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (UPT P2TK Disnakertrans Jatim) akan kembali beroperasi per 10 Agustus 2020. Pelayanannya akan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk itu, beberapa sarana prasarana layanan LTSA PMI (Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia) Jatim telah disiapkan dan disesuaikan," kata Kepala UPT P2TK, Budi Raharjo, di Kota Surabaya, Jumat (7/8).

"Seperti layanan informasi dan konsultasi serta pengaduan, tempat duduk PMI, dan layanan internet gratis layanan bagi para calon PMI dan perusahaan P3MI untuk mengurangi berkas dan kontak secara fisik (paperless)," sambung dia.

Dirinya melanjutkan, pandemi coronavirus baru (Covid-19) memengaruhi pelayanan yang diberikan. Apalagi, pemerintah menerapkan moratorium penempatan pekerja migran ke luar negeri.

"Sebagai gantinya, layanan UPT P2TK berkonsentrasi memfasilitasi kepulangan PMI, baik karena kontrak berakhir, cuti, atau dideportasi karena dampak Covid-19," jelasnya.

Penghentian sementara penempatan pekerja migran di luar negeri diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020.

Berdasarkan data UPT P2TK Jatim, terdapat 3.424 PMI yang telah kembali ke "Tanah Air" hingga 6 Agustus 2020. Disusul 223 orang karena cuti dan 778 dideportasi imbas pagebluk.

Selain itu, sebanyak 5.360 calon PMI gagal bekerja di luar negeri. "Dalam kondisi normal, calon PMI yang dilayani di LTSA PMI Jatim rata-rata sebanyak 3.000 orang per bulan," tutupnya, mencuplik situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid