sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usulan insentif baru untuk genjot pemulihan ekonomi nasional

Presiden juga mempertimbangkan untuk memberikan reward untuk tenaga kesehatan dan nonnakes.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 10 Agst 2020 18:01 WIB
Usulan insentif baru untuk genjot pemulihan ekonomi nasional

Pemerintah menerima usulan baru pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya adalah perpanjangan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan hingga Desember yang semula hingga September.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, insentif di bidang kesehatan tak hanya akan diberikan kepada tenaga medis namun juga nonmedis seperti pekerja laboratorium dan tenaga administrasi.

"Presiden juga mempertimbangkan untuk memberikan reward untuk tenaga kesehatan dan nonnakes ini. Semacam gaji ke-13 atau tambahan reward kepada mereka," katanya dalam video conference, Senin (10/8). 

Selain itu, muncul pula usulan untuk mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan Covid-19 meningkat dan menekan tingkat kematian, yaitu melalui proses upgrading untuk seluruh rumah sakit.

"Supaya bisa menangani Covid-19 melalui ketersediaan alat kesehatan dan percepatan klaim biaya perawatan termasuk keakuratan dari klaim perawatan pasien Covid-19," ujarnya.

Di samping itu, dana kesehatan yang belum terserap dari Rp87,55 triliun, sebagian akan dialihkan untuk pengadaan vaksin Covid-19.

"Jadi proses pengadaan awal atau proses pengadaannya dulu karena mungkin vaksin baru akan tersedia 2021," ucapnya.

Sedangkan usulan lain yang akan dijalankan pemerintah adalah menggunakan dana cadangan pangan dan logistik sebesar Rp18,7 triliun yang akan digunakan untuk bantuan kepada kelas menengah.

Sponsored

Bentuknya adalah pemberian diskon tarif listrik 100% untuk pengguna 450VA dan potongan 50% bagi pengguna 900VA hingga Desember, serta memberikan tambahan diskon listrik bagi kelompok bisnis, industri, dan sosial.

"Untuk usulan baru yang sudah ada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sebesar Rp11,8 triliun pada program perlindungan sosial," ujarnya.

Dana tersebut meliputi bantuan pesantren dari Kementerian Agama untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran daring Rp2,6 triliun, bantuan beras untuk penerima PKH Rp4,6 triliun dan bantuan tunai Rp500 ribu untuk sembilan juta KPM yaitu penerima Kartu Sembako non-PKH dengan total Rp4,6 triliun.

Sedangkan, dari dana program sektoral K/L dan pemda muncul usulan baru senilai Rp81,1 triliun untuk bantuan produktif usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima dengan target 12 juta orang, dan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

"Kemudian untuk mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan investasi semuanya disalurkan dalam rangka untuk membangun dari mulai food estate maupun ketahanan pangan di 2020 dan akan terus berlanjut di 2021," tuturnya.

Selanjutnya, ada program Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk recovery permintaan dan transaksi UMKM buatan Indonesia yang bisa menimbulkan gairah kegiatan ekonomi terutama di UMKM, yaitu dengan pemberian cashback bagi konsumen. 

Untuk program insentif usaha, saat ini juga ada usulan baru sebesar Rp3,1 triliun yaitu pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum listrik bagi pelanggan.

 "Kalau rumah tangga diberikan diskon. Kalau industri, dalam hal ini bisnis, industri, maupun sosial mereka akan dibebaskan dari ketentuan rekening minimumnya," ucap Sri Mulyani.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid