sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipta Kerja akan kurangi gaji pekerja perempuan

Pekerja perempuan pun akan semakin sulit mendapatkan hak cuti haid dan bersalin karena sistem bekerja mulai fleksibel.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 27 Okt 2020 17:32 WIB
UU Cipta Kerja akan kurangi gaji pekerja perempuan

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai bakal mengurangi jaminan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Sejumlah pasal yang multitafsir dianggap mendorong model hubungan kerja yang lebih bersifat harian dan borongan atau fleksibel.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Tiasri Wiandani menjelaskan, salah satu model hubungan kerja yang dapat menyebabkan fleksibilitas terkait pengupahan. Salah satu norma tentang upah itu diatur dalam Pasal 88 B ayat (1). Norma ini berpotensi mengikis kesejahteraan pekerja perempuan lantaran memuat penetapan sistem pengupahan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

"Ketika status pekerjanya sebagai harian lepas atau pekerja berdasarkan waktu kerja dan berdasarkan hasil yang didapat, apa yang bisa menjadi cantolan hukum untuk mendapat cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran karena statusnya saja sudah sangat fleksibel?" tuturnya dalam webinar "UU Ciptaker dan Perlindungan Perempuan", Selasa (27/10).

Menurutnya, norma itu memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk membayar upah seminimal mungkin.

"Nah, ketika pekerja bekerja dua bulan, apa yang bisa diharapkan dari cuti haid, cuti melahirkan? Ketika mereka enggak bekerja, mereka enggak dapat upah karena prinsip satuan waktu dan borongan itu, kan, one month one pay. Tidak bekerja, tidak dapat upah," terangnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik, Djumisih, berpendapat, pemberian upah rendah dari pengusaha akan berdampak bagi kelangsungan hidup pekerja perempuan.

"Inilah yang dikatakan upah buruh perempuan akan semakin merosot. Dan ketika upah buruh perempuan merosot, itu akan berdampak pada dapurnya, akan berdampak pada gizi," tutur dia.

Baginya, pemberian upah dengan mekanisme itu bakal menyulitkan tugas perempuan pekerja mengatur biaya kebutuhan rumah tangga.

Sponsored

"Perempuan yang biasa memanajemen keuangan, mempunyai anggaran, berapa biaya masak, berapa biaya kos-kosan, berapa bayar air PAM, sekolah anak, itu akan mengalami kesulitan dalam memanajemen keuangan dan buruh perempuan akan sangat kerepotan," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid