sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atur upah lebih tinggi dari tahun sebelumnya

Airlangga juga menyatakan bahwa waktu kerja tetap 40 jam.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 12 Okt 2020 18:52 WIB
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atur upah lebih tinggi dari tahun sebelumnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait isu upah pekerja yang menjadi salah satu perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Dia mengatakan ketentuan pengupahan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) tetap memasukkan komponen upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, UMK harus lebih tinggi dari UMP dan ditetapkan oleh gubernur.

“Untuk UMP menjadi batas minimal UMK," katanya dalam keterangan resmi, Senin (12/10).

Dia menegaskan pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari tahun sebelumnya, sejak UU Ciptaker tersebut disahkan.  

"Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” tegasnya.

Airlangga juga menjelaskan terkait isu-isu lainnya. Seperti soal tenaga kerja asing, menurut Airlangga, dalam beleid itu terdapat syarat berbasis pada rencana penggunaan.

Lalu terkait isu waktu kerja, Airlangga menyatakan bahwa waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam.

Adapun terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang jadi korban PHK tetap mendapatkan pesangon dan juga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Sponsored

“Mereka akan diberikan pelatihan selama enam bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang terus-menerus dapat diperpanjang, Airlangga menegaskan hal itu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. 

"Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek (atau dalam masa tertentu)," tuturnya.

Terkait isu pendidikan, Airlangga menyatakan UU Cipta Kerja tidak mengaturnya. Menurutnya, tidak ada perubahan sistem dalam pendidikan baik formal maupun pesantren.

Berita Lainnya
×
tekid