sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipta Kerja harus bisa menjawab persoalan investasi

Peningkatan investasi tidak sebanding dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja.

Firda Junita
Firda Junita Kamis, 05 Nov 2020 21:48 WIB
UU Cipta Kerja harus bisa menjawab persoalan investasi

Latar belakang pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai ada kaitannya dengan visi Presiden Joko Widodo, yaitu untuk menjadikan Indonesia maju dan menjadi negara yang perekonomiannya paling kuat di dunia.

Presiden melihat bahwa masuknya investasi asing merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, lantaran investasi dari dalam negeri dinilai tidak cukup untuk menggenjot ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

Namun, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat jumlah investasi di Indonesia tidak rendah, kalau dilihat secara keseluruhan tren investasi justru terus meningkat.

Yang menjadi persoalan saat ini, lanjut Indef, adalah peningkatan investasi tidak sebanding dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan.

“Jadi semakin meningkatnya investasi, semakin kurang berdampak terhadap tenaga kerja,” kata Ahmad Heri Firdaus, peneliti Indef, Kamis (5/11).

Kondisi ini, jelas Firdaus, harus bisa dijelaskan oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, meningkatnya investasi saat penyerapan tenaga kerja yang menurun mengindikasikan investasi yang masuk lebih banyak ke sektor padat modal, yang relatif anti terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Artinya UU Cipta Kerja harus bisa menjawab ini. Bagaimana sektor-sektor yang relatif lebih baik untuk menyerap tenaga kerja semakin meningkat lagi porsinya tanpa mengdikotomikan sektor-sektor lain,” tambahnya.

Dalam klaster ketenagakerjaan, jelas Firdaus, banyak ketentuan yang diubah sedemikian rupa dari Undang-Undang tahun 2003. Misalnya, dalam UU sebelumnya tidak ada peraturan berdasarkan satuan hasil dan waktu. Sementara dalam UU Cipta Kerja, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil serta ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.

Sponsored

Esther Sri Astuti, Direktur Peneliti Indef menambahkan bahwa di negara tertentu karyawan diberikan cuti satu tahun untuk wanita yang baru saja melahirkan. Selama waktu cuti tersebut, perusaaah tetap menggaji karyawannya penuh.

“Itu tidak dijumpai dalam UU Omnibus Law, malah justru jumlah cuti dibatas. Semakin tidak diberikan ruang,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid