sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kehadiran UU Ciptaker, berpotensi ciptakan liberalisasi industri alutsista

Potensi itu terdapat dalam sektor kepemilikan modal dan pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 UU Ciptaker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 16 Okt 2020 08:35 WIB
Kehadiran UU Ciptaker, berpotensi ciptakan liberalisasi industri alutsista

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai akan mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia. Praktik liberalisasi bidang pertahanan diprediksi tumbuh secara legal dengan adanya regulasi sapu jagat itu.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, potensi itu terdapat dalam sektor kepemilikan modal dan pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 UU Ciptaker.

Dalam norma yang dimaksud Sukamta, menerangkan kepemilikan modal atas industri alat utama, dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha dalam negeri. 

Norma itu dinilai telah menggantikan Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang memberikan kewenangan pada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama.

"Namun, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri" kata Sukamta, dalam keterangan resminya, Jumat (16/10).

Kepemilikan modal menjadi krusial lantaran menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta. Karena itu, regulasi sapu jagat itu akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI), terkhusus dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan.

"Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI Badan Usaha Alat Utama mensyaratkan 100% modal berasal dari dalam negeri. Namun dengan masuknya badan usaha dalam negeri nonpemerintah maka bisa jadi tidak harus 100% modal berasal dari dalam negeri," tutur dia.

Jangan sampai niat memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang akan menguntungkan pihak asing. Padahal kondisi perusahaan pelat merah bidang militer dalam negeri masih memprihatinkan.

Sponsored

"Liberalisasi yang akan terjadi akibat UU Omnibus Law ini membuat BUMN bidang militer sulit berkembang," terangnya.

Kendati demikian, dalam konteks bisnis pembukaan peluang swasta di sektor alat utama pertahanan menarik, namun perlu di ingat bahwa membuka bidang usaha tertutup dan strategis ini ibarat mata pisau.

"Bab perizinan industri pertahanan kini tidak lagi dibawah Kemenhan. Kemenhan hanya menjadi pengawas. Maka, soal izin ini harus ketat, tegas dan terukur, agar bisa sesuai tujuan yaitu memperkuat pertahanan Indonesia," tuturnya.

"Jangan sampai liberalisasi industri pertahanan ini membuat adanya kekuatan militer tidak resmi di luar institusi militer Indonesia. Kita harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang membebaskan industri pertahanannya. Akibatnya ada kekuatan yang sulit dikendalikan diluar institusi militer negara," tandas Sukamta.

Berita Lainnya
×
tekid