sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wajib dihindari, ini 4 kesalahan yang sering dilakukan pengguna pinjol

Tak sedikit pengguna pinjaman online akhirnya mengalami masalah keuangan serius akibat tak mampu melunasi cicilan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 23 Agst 2021 09:44 WIB
Wajib dihindari, ini 4 kesalahan yang sering dilakukan pengguna pinjol

Pinjaman online (pinjol) merupakan produk keuangan yang sebenarnya sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dibesut oleh perusahaan financial technology atau fintech, pinjaman online sering kali diajukan oleh masyarakat yang membutuhkan suntikan dana secara mudah dan instan.

Hanya saja, kehadiran layanan keuangan berbasis digital tersebut masih belum dibarengi dengan edukasi dan literasi tentang keuangan yang cukup di masyarakat. Hasilnya, tak sedikit pengguna pinjaman online yang akhirnya malah mengalami masalah keuangan serius akibat tak mampu melunasi cicilannya.

Di sisi lain, oknum penyedia pinjaman online ilegal juga terus merajalela di dalam negeri. Pada layanan ilegal tersebut, kebijakan pinjaman, seperti, tingkat bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan, tak sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh OJK.

Ada beberapa kesalahan-kesalahan umum lainnya yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan pinjaman online. Apa saja? Berikut adalah ulasan mengenai 4 kesalahan yang sering dilakukan oleh pengguna pinjaman online dan cara menyiasatinya. 

1. Asal memilih lembaga penyedia pinjaman online

Semenjak awal kemunculannya, tak butuh waktu lama layanan pinjaman online mampu menjamur dan menjadi salah satu produk pinjaman favorit pilihan masyarakat. Hal tersebut secara tidak langsung turut membuat penyedia layanan tersebut semakin membludak juga.

Akan tetapi, dari banyaknya layanan pinjaman online yang tersebar di internet, hanya segelintir saja layanan pinjaman online terpercaya yang terdaftar OJK dan aman untuk digunakan. Mengetahui hal tersebut, Anda tidak boleh asal dalam memilih lembaga atau fintech penyedia pinjaman online.

Pastikan kredibilitas dan legalitas pinjaman online terjamin dengan melihat status terdaftar atau izin usahanya di OJK dan AFPI. Selain itu, pastikan pula bahwa kebijakan pinjaman, seperti, tingkat bunga, denda keterlambatan, dan kemampuan dalam melindungi informasi pribadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan OJK dan AFPI.

Sponsored

Bila perlu, cari tahu pula identitas lengkap dari penyedia pinjaman online, misalnya alamat kantor, layanan konsumen, dan jajaran pengurusnya. Saat semuanya bisa Anda temukan, artinya kemungkinan layanan pinjaman online tersebut legal dan aman untuk dimanfaatkan.

2. Melakukan praktik gali lubang tutup lubang

Pinjaman online jika dibandingkan dengan produk keuangan lainnya memang memiliki syarat dan proses pengajuan jauh lebih mudah. Namun, karena kelebihan ini juga tak sedikit orang yang menjadikan layanan tersebut sebagai sarana untuk menutupi beban utang sebelumnya yang sudah mendekati batas akhir pembayaran, atau dalam istilahnya gali lubang tutup lubang.

Padahal, melakukan hal ini hanya akan membuat beban utang tak kunjung terselesaikan, bahkan semakin menumpuk dan sulit untuk dilunasi. Alih-alih melakukan hal tersebut, ada banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk melunasi utang yang harus segera dibayarkan. Beberapa di antaranya adalah mengajukan restrukturisasi pinjaman atau menjual serta menggadaikan aset berharga.

3. Tak memperhatikan kemampuan finansial

Sama halnya dengan produk pinjaman lainnya, pinjaman online jika diajukan melebihi kemampuan finansial tentu akan mengakibatkan masalah keuangan serius. Umumnya, penyedia pinjaman online yang resmi akan memberikan limit kredit sesuai dengan kondisi keuangan nasabahnya agar tak berisiko menyebabkan kredit macet atau gagal bayar.

Jika menganut pada anjuran pakar keuangan, beban cicilan dari semua utang yang boleh Anda miliki setiap bulan adalah kurang dari 30 persen penghasilan bulanan. Artinya, jika penghasilan per bulan adalah 5 juta, maka tanggungan cicilan yang boleh dimiliki sejumlah 1,5 juta. Lebih dari itu akan meningkatkan risiko kebutuhan pokok tak mampu terpenuhi.

Di sisi lain, hanya ajukan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan produktif saja. Hindari mengajukan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan konsumtif karena hanya akan menjadi beban bagi keuangan tanpa memberikan manfaat apapun.

4. Gampang tergiur tawaran fintech ilegal

Biasanya, pinjaman online abal-abal menawarkan layanan dengan keuntungan yang tak masuk akal. Padahal, janji manis tersebut hanyalah kebohongan yang dilakukan untuk menjebak korbannya. 

Hingga kini, OJK selaku pengawas jasa keuangan di Indonesia masih terus melakukan pemblokiran dan penghentian pada layanan atau fintech yang terbukti beroperasi secara ilegal. Akan tetapi, semakin banyak layanan yang dihentikan, semakin banyak pula layanan ilegal baru yang bermunculan.

Karenanya, diperlukan pemahaman dari pihak masyarakat agar tak gampang tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. Untuk menyiasatinya, pastikan untuk mengajukan pinjaman online pada layanan yang terdaftar dan mengantongi izin OJK saja.

Untuk mengeceknya, Anda bisa melihat pengumuman yang dirilis oleh OJK pada laman situs resminya. Selalu Bersikap Bijak dan Penuh Pertimbangan Sebelum Ajukan Pinjaman Online Pada dasarnya, dampak buruk pinjaman online datang dari kesalahan yang dilakukan oleh penggunanya seperti mengajukan pinjaman melebihi kemampuan finansial. 

Padahal, jika dimanfaatkan dengan cara yang tepat, pinjaman online dapat menjadi solusi terbaik untuk mengatasi masalah finansial yang mendesak. Jadi, pastikan untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang umum dilakukan oleh pengguna pinjaman online di atas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid