sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres: Semua devisa hasil ekspor harus masuk ke dalam negeri

Indonesia dinilainya termasuk salah satu negara yang devisanya terlalu dibebaskan, termasuk jika dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 03 Agst 2018 10:21 WIB
Wapres: Semua devisa hasil ekspor harus masuk ke dalam negeri

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau jajaran kabinetnya agar segera bertindak serius mengatur peraturan penyimpanan hasil devisa dari para eksportir. Indonesia dinilainya termasuk salah satu negara yang devisanya terlalu dibebaskan, termasuk jika dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. 

"Mungkin diperlukan suatu sikap yang jelas, devisa hasil ekspor harus masuk. Tidak bisa seenaknya, kita ini lebih bebas dibandingkan Singapura apalagi Malaysia." ujar Jusuf Kalla dalam diskusi publik, Kamis (2/8) di Jakarta.

Kinerja ekspor Indonesia pada saat ini memang belum sebaik yang diharapkan. Tetapi pemerintah berkomitmen menyeimbangkan neraca perdagangan, di antaranya meningkatkan ekspor dan mengurangi impor. Jika hal itu sudah terealisasi, tentunya akan berdampak positif terhadap cadangan devisa. Apalagi jika semua hasil transaksi eskpor bisa masuk ke dalam negeri.

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, menambahkan, eksportir hanya memasukkan 80-81% dari devisa yang dimiliki. Padahal hal itu bisa berdampak terhadap cadangan devisa negara dan mengurangi kemampuan penambahan uang beredar. 

"Dalam kaidah ekonomi, kalau devisanya tidak masuk, itu namanya bocor. Tambahan uang beredar itu akan langsung kalau valasnya masuk," ujar Darmin dalam paparannya diskusi publik Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik, Kamis (2/8).

Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa, yang hanya membataskan 80% maksimum kepada pelaku usaha untuk menempatkan devisanya di dalam negeri.  

Darmin pun membandingkan dengan Thailand, regulasinya mewajibkan kepada  eksportir untuk menempatkan hasil devisanya 100% di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyampaikan, pelaku usaha bersedia menempatkan lebih dari 80% devisanya di Indonesia. Hanya saja, masih terbentur sejumlah kendala. 

Sponsored

"Pengusaha mendapatkan pinjaman dari luar negeri, nah pada saat mereka menerima hasil ekspornya ini, mesti masuk ke banknya dulu untuk dipotong pembayaran pokok dan bunganya. Tetapi pada intinya kalau mata uangnya terjaga dan fluktuasinya baik, pengusaha juga mendapatkan keuntungan," paparnya. 

Oleh karena itulah, Kadin menyambut baik rencana pemerintah untuk memitigasi segala kemungkinan yang ada untuk peraturan hasil devisa ekspor ini.
 

Berita Lainnya
×
tekid