Warga Palu dan Donggala dilarang beli BBM pakai jeriken
Pemerintah resmi melarang pembelian BBM menggunakan jeriken bagi masyarakat korban gempa tsunami di Palu dan Donggala.
Pemerintah resmi melarang pembelian BBM menggunakan jeriken bagi masyarakat korban gempa tsunami di Palu dan Donggala.
Sejumlah infrastruktur energi, termasuk terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah mengalami kerusakan pascagempa bumi dan tsunami. Sehingga, pendistribusian BBM sempat terhambat dan dikerjakan manual.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa saat melakukan peninjuan langsung ke lokasi kejadian bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Fanshurullah menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dalam hal pendistribusian BBM dengan PT Pertamina (Persero) mapun PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA), dan badan usaha lainnya untuk mempercepat proses pendistribusian BBM bagi masyarakat Palu, Donggala, dan sekitarnya yang terkena dampak bencana.
Kendati demikian, antrean mengular di sejumlah Stasiun Pengisiah Bahan Bakar Umum (SPBU) yang hendak mengisi BBM.
"Terjadi banyak antrean masyarakat di beberapa SPBU dengan menggunakan jeriken untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari," kata Fanshurullah melalui siaran resmi yang diterima Alinea.id, Minggu (7/10).
Menurut dia, pembelian dan pengisian BBM melalui jeriken memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, terhitung Senin (8/10), BPH Migas meminta masyarakat tidak membeli BBM menggunakan jeriken .
Hal itu dikarenakan, kata dia, BBM yang ada di SPBU adalah diperuntukkan untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat serta kendaraan berpelat kuning.
Dia menjelaskan, BBM juga merupakan bahan bakar yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jeriken dan atau media lain seperti drum di SPBU.
Terlebih, ucapnya, BBM yang ada di SPBU adalah diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM, disebut melarang masyarakat menimbun dan atau mengumpulkan BBM dari SPBU.
"Larangan penggunaan jeriken untuk pembelian BBM telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018," papar Fanshurullah.
Selanjutnya, mengacu pada Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018, BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di daerah Kota Palu dan Donggala agar melakukan tindakan preemptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan.
Kondisi hingga saat ini di Kota Palu, Donggala dan sekitarnya, kata Fanshurullar, sudah cukup kondusif dengan sudah beroperasinya 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, tiga dari empat SPBU di Kabupaten Donggala, dan satu dari dua SBPU di Sigi, untuk melayani masyarakat sekitar.
Pertamina, imbuh dia, menyiapkan 41 dispenser portable dan sepuluh mobile dispenser yang siap untuk melayani masyakat.
"Tentunya pemerintah melalui tim BPH Migas dan Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam membeli BBM karena stok BBM yang ada dipastikan aman. BPH Migas akan terus mengoptimalisasikan perbaikan dalam mengembalikan dan menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM bagi masyarakat," pungkasnya.
Perbaikan listrik dan pasokan BBM terus dilakukan. Sebagian wilayah listrik telah menyala sehingga membantu dalam penanganan darurat. Pasokan BBM terus dikirimkan dari darat, udara dan laut. pic.twitter.com/MjsEcm8dZ0 — Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_PN) October 4, 2018