sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waskita pastikan kooperatif di penanganan kasus dugaan korupsi

Waskita menjamin pihaknya akan membantu proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 01 Jun 2022 06:28 WIB
Waskita pastikan kooperatif di penanganan kasus dugaan korupsi

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku atas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

"Kami management senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut," ujar Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto dalam keterangan resminya, Rabu (1/6).

Waskita Beton Precast juga memastikan akan transparan, bersikap akuntabilitas, bertanggung jawab, mengedepankan kemandirian, dan bersikap wajar selama proses penyidikan.  

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan  prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik telah cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum tersebut. 

“Kasus pengadaan dan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast naik ke tahap penyidikan,” kata Ketut dalam konpers, Selasa (31/5).

Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu di Kantor Pusat Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis 19 Mei 2022. Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 orang saksi terkait penerangan perkara tersebut. 

Sponsored

"Dari hasil penggeledahan itu kami amankan ribuan dokumen dan sebanyak 17 orang saksi juga sudah diperiksa," ujarnya.

Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid