sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

XL Axiata bagi dividen Rp20 per saham

Jumlah dividen yang akan dibagikan tersebut, telah disesuaikan dengan keuntungan perseroan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 18 Mei 2020 18:47 WIB
 XL Axiata bagi dividen Rp20 per saham

PT XL Axiata Tbk. (EXCL) membagikan dividen sebesar 30% atau setara dengan Rp215 miliar, dari laba bersih 2019 sebesar Rp712 miliar, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Senin (18/5). Dividen tersebut setara dengan Rp20 per saham.

Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini, mengatakan, jumlah dividen yang akan dibagikan tersebut, telah disesuaikan dengan keuntungan perseroan, tingkat kecukupan modal XL Axiata, kondisi keuangan XL Axiata dan hal-hal lain sesuai dengan pertimbangan direksi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sisa laba bersih Rp496 miliar akan dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha XL Axiata," kata Dian dalam keterangan resmi XL Axiata, Senin (18/5).

RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris, dengan mengangkat Dato’ Mohd Izzadin Idris dan Dr Hans Wijayasuriya, masing-masing sebagai Komisaris baru XL Axiata menggantikan Kenneth Shen dan Peter J Chambers. 

Selain mengangkat komisaris baru, RUPST juga menyetujui pengangkatan David Arcelus Oses sebagai Direktur baru XL Axiata, menggantikan Allan Russell Bonke yang telah mengajukan penguduran diri sejak 23 Maret 2020. Sebelumnya, David menjabat sebagai Chief Marketing Officer XL Axiata terhitung sejak 2016.

Rapat yang dipimpin oleh Presiden Komisaris Muhamad Chatib Basri tersebut, juga menyetujui dan menerima laporan tahunan direksi perseroan mengenai kegiatan dan jalannya perseroan.

RUPST juga menyampaikan laporan hasil realisasi penawaran umum berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No.085/CSEC/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019.

"Perseroan telah menggunakan seluruh hasil realisasi penawaran umum berkelanjutan tersebut untuk pembelanjaan modal (capital expenditures)," ujar Dian.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid