sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

YLKI: Kebijakan cukai rokok bertentangan dengan Nawacita

Keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai terhadap rokok dalam dua tahun ini bertentangan dengan misi Nawacita untuk menyejahterakan rakyat

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 11 Jan 2019 20:43 WIB
YLKI: Kebijakan cukai rokok bertentangan dengan Nawacita

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai terhadap rokok dalam dua tahun ini bertentangan dengan misi Nawacita untuk menyejahterakan rakyat. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan Kementerian Kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan yang mendorong pengendalian rokok.

“Saya sangat menyesalkan dan memprotes keras sikap Kemenkes yang diam saja dengan ditundanya kenaikan cukai rokok tersebut,” kata Tulus di Jakarta Pusat, Jumat (11/1).

Menurut Tulus, konsumsi rokok punya kontribusi paling signifikan terhadap gagalnya janji Nawacita Jokowi atas peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Pasalnya, lebih dari 35% penduduk Indonesia tercatat sebagai perokok aktif, dan lebih dari 70% nya adalah perokok pasif. 

Setiap tahun, produksi rokok nasional meningkat yaitu mencapai 350 miliar batang di mana 90% dikonsumsi dalam negeri. Hal ini berdampak pada prevalensi penyakit tidak menular dan akhirnya membuat kinerja BPJS Kesehatan menurun serta klimaksnya mengalami financial bleeding. Pada 2018 lembaga ini mencatat defisit hingga Rp16,5 triliun.

"Jadi ketidaktegasan Kemenkes kali ini benar-benar bukti kemunduran pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok," katanya. 

Menurut Tulus, kenaikan cukai rokok merupakan instrumen paling konkret untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun, ironisnya selama era Presiden Joko Widodo, presentase kenaikan cukai rokok amat minim.

Pada 2017, kenaikan cukai rokok hanya sebesar 10,4%. Bahkan pada 2018-2019, cukai rokok tidak dinaikkan sama sekali. Menurut Tulus, sepanjang sejarah, hal ini baru terjadi di Indonesia. “Padahal mandat undang-undang tentang cukai, cukai rokok bisa dinaikkan hingga 57%, sementara besaran cukai eksisting saat ini baru mencapai 38%," ujarnya.

Dalam standar World Health Organization (WHO), cukai rokok minimal sebesar 75% dari harga retail. Menurut Tulus, cukai rokok di Indonesia merupakan yang terendah di dunia. Sehingga, rokok mudah diakses masyarakat sekalipun oleh kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin.

Sponsored

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Riskesdas dan Susenas, konsumsi rokok telah melanggengkan kemiskinan akut di rumah tangga miskin, baik rumah tangga di urban area dan atau rural area.

Sebagaimana diketahui, salah satu alasan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok adalah untuk menyelamatkan industri rokok. Pasalnya, sektor ini berkaitan dengan lapangan pekerjaan 

Selain itu, industri rokok juga diharapkan menekan penjualan rokok ilegal. Akan tetapi, alasan tersebut dipandang Tulus dapat dicarikan jalan keluar lainnya misal dengan ditindak secara hukum.

"Rokok ilegal itu pelanggaran yang harus ditindak secara hukum ini memang harus ditindak, harus ada 'law enforcement' jadi tidak berkolerasi langsung dengan masalah cukai, apalagi kalau pertimbangannya industri kecil, harusnya pemerintah lebih mampu mengendalikannya," sanggahnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid