sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3.134 RT di Kukar terima bantuan senilai Rp50 juta

Bantuan Pembangunan Berbasis RT tersebut yang menjadi salah satu realisasi program Kukar Idaman, Selasa (28/6).

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 29 Jun 2022 16:14 WIB
3.134 RT di Kukar terima bantuan senilai Rp50 juta

Sebanyak 3.134 RT di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menerima bantuan senilai Rp50 juta melalui Program Kutai Kartanegara Inovasi, Berdaya Saing, dan Mandiri (Kukar Idaman). Bantuan Pembangunan Berbasis RT tersebut yang menjadi salah satu realisasi program Kukar Idaman, Selasa (28/6).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Arianto, mengatakan mekanisme penyaluran dana ini melalui desa dan kelurahan. Dana ini digunakan untuk operasional RT berupa pengadaan kendaraan, operasional pendataan administrasi kependudukan, pembuatan peta profil desa, pelatihan pembangunan skala kecil di wilayah RT.

"Untuk realisasi pelaksanaan program 50 juta per RT sudah dimulai sejak Senin kemarin dan InshaAllah akan teruskan sampai seluruh RT mencairkan dana ini, karena dananya sudah tersedia," kata Arianto dikutip dari prokom.kukarkab.go.id.

Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menekankan program ini bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan di lingkungan RT. Pelaksanaannya melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga berpenghasilan rendah.

"Jadi ini bukan duit cash, jadi ini program berbasis RT pagu dananya 50 juta per RT," tegasnya.

Edi mengungkapkan program 50 juta per RT ini merupakan salah satu program yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD).

"Dengan tujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala lokal tingkat RT dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan Pemerintah Kabupaten pada umumnya," katanya.

Dalam pencairannya, pihak RT dapat mengajukan usulan program kepada Desa atau Kelurahan setempat. Selanjutnya, pemerintah desa atau kelurahan memverifikasi dan mengajukan rekomendasi yang ditujukan ke pihak Kecamatan untuk dicairkan dalam bentuk pembiayaan program oleh BPKAD.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid