Antisipasi lonjakan Covid-19, Gowa terapkan PPKM level 2
Pemberlakuan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4).

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, selama 12-25 April 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Pemberlakuan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4).
"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA dalam keterangan pers, Senin (11/4) malam.
Inmendagri tersebut menjelaskan, tidak ada daerah di Sulawesi Selatan yang menerapkan PPKM level 4. Kemudian, hanya ada satu daerah di Sulawesi Selatan yang menerapkan PPKM level 3, yakni Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Selain Kabupaten Gowa, terdapat 19 daerah yang menerapkan PPKM level 2, di antaranya Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Janeponto, dan Barru.
Lebih lanjut, hanya terdapat 3 daerah yang menerapkan PPKM level 1, yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Enrekang dan Luwu.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Curhat periset BRIN: Tak punya alat, rebutan kursi
Jumat, 27 Jan 2023 06:38 WIB
Dilema distribusi energi terbarukan: PLN untung atau buntung?
Kamis, 26 Jan 2023 09:06 WIB