sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tegakkan regulasi, Bapenda Kota Makassar tertibkan reklame liar

Penertiban ini dilakukan demi menegakkan regulasi, mengingat reklame dan bando liar bersifat ilegal.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 23 Mar 2022 18:12 WIB
Tegakkan regulasi, Bapenda Kota Makassar tertibkan reklame liar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menertibkan reklame dan bando liar di sejumlah titik. Penertiban ini dilakukan demi menegakkan regulasi, mengingat reklame dan bando liar bersifat ilegal.

Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, penertiban tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kedaluwarsa.

“Pemotongan reklame dilakukan karena adanya pihak yang memasang atau membangun baru titik reklame secara liar," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Ia menambahkan, menurut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame, tidak boleh ada pemasangan baru.

"Dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” jelasnya.

Selain bertujuan menertibkan reklame ilegal, giat ini juga dilakukan untuk tujuan lain, yakni membersihkan reklame yang mengganggu keindahan tata kota, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Menurut Firman, hal tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Secara terpisah, Danny Pomanto mengatakan, selama penataan akan banyak reklame yang dibongkar, terutama yang tidak memenuhi ketentuan, ilegal, atau tidak memiliki izin.

"Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar," ujarnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid