sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bapenda Pandeglang hapuskan sanksi administrasi PBB-P2

Kepala Bapenda, Tatang Muhtasar, mengatakan program ini merupakan upaya menaikkan PAD terutama dari sektor PBB-P2.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 06 Apr 2022 14:47 WIB
Bapenda Pandeglang hapuskan sanksi administrasi PBB-P2

Program pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Pandeglang mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Tatang Muhtasar, mengatakan program ini merupakan upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor PBB-P2.

“Program ini kita berupaya untuk mencoba menaikan PAD terutama dari sektor PBB-P2. Dalam rangkat HUT Pandeglang ini kita mencoba kepada masyarakat agar segera melunasi piutang PBB-P2,” terang Tatang dikutip dari keterangannya, Selasa (5/4).

Program ini mengacu pada surat keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 973/Kep. 126-Huk/2022. Dalam surat itu, dijelaskan empat kategori pelaksaaan program tersebut, yaitu pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2022 sebesar 14,8 persen yang berlaku hingga 30 April. Kemudian penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 100 persen sampai dengan tahun pajak 2021 yang berlaku hingga 30 April 2022.

Selanjutnya pengurangan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 75 persen bagi wajib pajak yang membayar piutang sampai dengan tahun pajak 2021 dari 1-30 Mei 2022, dan terakhir sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar piutang sampai dengan tahun pajak 2021 dari 1-30 Juni 2022.

Sponsored

Tatang menjelaskan program ini sudah rutin dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan pendapatan yang cukup signifikan. Terlebih, saat ini penerimaan pendapatan daro obkek PBB-P2 cukup rendah.

“Kenapa kita buka program ini, karena penerimaan dari objek PBB-P2 cukup rendah dan perlu dilakukan perlakuan khusus," imbuhnya.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah payment point yang bekerja sama dengan Bapenda yakni Bank bjb, BRI, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Berita Lainnya
×
tekid