sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bappeda Kaltim integrasikan IKN dalam RPJMD dan RKPD

Kepala Bappeda Kaltim, Aswin mengatakan, Pemprov kaltim sudah mengintegrasikan IKN dalam RPJMD dan RKPD demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Rabu, 13 Apr 2022 10:45 WIB
Bappeda Kaltim integrasikan IKN dalam RPJMD dan RKPD

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), HM Aswin optimis keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Indonesia Timur.

Aswin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah mengintegrasikan IKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Karena itu, banyak manfaatnya ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN, salah satunya pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin bergerak di Indonesia wilayah timur,” kata Aswin saat menerima kunjungan kerja Tim Kemenko Polhukan RI, Selasa (13/4).

Aswin menjelaskan, strategi menempatkan tiga kota, yakni IKN, Balikpapan, dan Samarinda sangat penting dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi secara integral.

“Menempatkan Kota Balikpapan dan Samarinda sebagai daerah penyangga sangat penting dalam perkembangnan pembangunan IKN,” tuturnya.

Menurut Aswin, Pemprov Kaltim berharap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Kaabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Penajam Paser Utara (PPU) dapat segera diselesaikan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk mendukung realisasi pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Aswin menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar proses pembangunan IKN berjalan lancar.

“Kita harapkan juga RTRW Provinsi Kaltim maupun dua kabupaten (Kukar dan PPU) dapat segera diselesaikan dan ditandatangani Presiden. Termasuk, Pemprov Kaltim juga telah menerbitkan Pergub tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga,” jelasnya.

Sponsored

Lebih lanjut, Aswin memastikan dengan adanya Pergub, tidak aka nada spekulan tanah saat IKN ditetapkan.

“Artinya, tidak terganggu oleh spekulan tanah yang banyak menjamur ketika IKN ditetapkan,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid