sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perda Ripparkab disahkan, Bupati Gowa komitmen bangkitkan pariwisata

Ranperda Ripparkab Tahun 2021-2035 disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa (19/7).

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Rabu, 20 Jul 2022 13:06 WIB
Perda Ripparkab disahkan, Bupati Gowa komitmen bangkitkan pariwisata

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa (19/7).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Perda tentang Ripparkab Gowa ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam upaya membangkitkan industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gowa ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” kata Adnan, Selasa (19/7).

Adnan menjelaskan, Perda tentang Ripparkab Gowa bakal menjadi menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif .

“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut Adnan menambahkan, sebelum disahkan menjadi Perda, Ranperda Ripparkab telah melalui beberapa proses pembahasan yang penuh dinamika, sehingga substansi Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Gowa telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa, sehingga pembahasan Ranperda ini mampu diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah. Semoga kerjasama yang baik ini tetap dipertahankan dan dilestarikan, baik dimasa kini maupun di masa mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam mengapresiasi atas hadirnya Perda Ripparkab tersebut. Menurutnya, Perda ini memang sangat dibutuhkan saat ini untuk membangun pariwisata yang ada di Kabupaten Gowa.

Sponsored

“Kabupaten Gowa merupakan daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan menjadi aset provinsi dalam rangka pembangunan kepariwisataan. Perda ini lahir untuk menjadi payung hukum tempat wisata yang ada di Kabupaten Gowa serta bagaimana cara promosi wisata guna meningkatkan PAD,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid