sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar Perda Tata Ruang, DPMPTSP Pesawaran segel tambang mineral di Gedong Tataan

Penyegelan tersebut telah sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang tata Ruang Kabupaten Pesawaran.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Kamis, 31 Mar 2022 10:18 WIB
Langgar Perda Tata Ruang, DPMPTSP Pesawaran segel tambang mineral di Gedong Tataan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran menghentikan akivitas pertambangan mineral bukan logam di daerah Gedong Tataan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, Singgih mengatakan, penyegelan tersebut telah sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang tata Ruang Kabupaten Pesawaran yang tidak memperbolehkan Kecamatan Gedong Tataan ditambang.

"Sesuai dengan Perda kita, No, 6 Tahun 2019 tentang tata Ruang Kabupaten Pesawaran, untuk di Kecamatan Gedong Tataan tidak diperbolehkan untuk tambang, makanya kita segel dan kita hentikan aktifitas tambangnya," kata Singgih dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Singgih menyatakan, jika pemilik usaha tambang tersebut ingin membuka usaha lain seperti membangun pabrik, perumahan atau hotel, maka kami bantu. Namun kalau untuk tambang tidak diperbolehkan karena sidah diatur oleh Perda.

Sponsored

"Tadi sudah kami lakukan pembinaan juga terhadap pemilik usaha, jika dia ingin membuka usaha lain kami akan bantu, tapi kalau untuk usaha tambang tetap tidak diperbolehkan," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat penghentian aktivitas tambang tersebut sejak 2021. Namun pengelola membandel dan tetap mengoperasikan usahanya hingga saat ini dan akhirnya disegel oleh pemerintah.

"Kalau untuk sanksi tegas dari pemerintah ya kita segel, untuk sanksi pelanggaran hukumnya kami akan serahkan ke pihak aparat penegak hukum," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid