sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Bandar Lampung minta perusahaan bayar THR seminggu sebelum Idulfitri

Disnaker akan membuka kanal aduan bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Rabu, 06 Apr 2022 12:36 WIB
Pemkot Bandar Lampung minta perusahaan bayar THR seminggu sebelum Idulfitri

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan membuka kanal aduan bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

"Para pekerja bisa melaporkan langsung persoalan THR untuk ditindaklanjuti," kata Abdurrahman dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Meski belum menerima instruksi dari pusat, ia mengatakan secara garis besar peraturan pemberia THR bagi pekerja tidak akan berubah banyak. Ia memastikan pemberian THR di wilayahnya akan mengikuti peraturan tahun lalu, yakni H-7 hari raya.

Sponsored

"Iya kita imbau untuk dipersiapkan dan segera dibayarkan. Dan tidak ada perubahan. Kami hanya tinggal menunggu surat dari kementerian," katanya.

Sementara itu, Abdurahman mengakui jika tahun lalu ada sejumlah perusahaan yang ditindaklanjuti hingga ke tingkat provinsi lantaran keterlambatan pencairan THR. Pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak buruh itu mendapatkan sanksi administrasi.

"Perusahaan harus mulai mempersiapkan ini. Kalau pun masih terdampak pandemi, silakan dimusyawarahkan bersama para pekerja," ungkapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid