sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah penyakit kuku dan mulut, Pemkab Klaten perpanjang tutup pasar hewan hingga 28 Juni

Kepala DKPP Kabupaten Klaten, Widiyanti mengatakan penutupan pasar dilakukan berdasarkan kajian epidemologi untuk menekan perkembangan PMK.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Selasa, 21 Jun 2022 11:50 WIB
Cegah penyakit kuku dan mulut, Pemkab Klaten perpanjang tutup pasar hewan hingga 28 Juni

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten memperpanjang penutupan pasar hewan di seluruh wilayahnya. Penutupan dilakukan selama sepekan mulai hari ini hingga 28 Juni 2022.

Kepala DKPP Kabupaten Klaten, Widiyanti mengatakan, penutupan pasar dilakukan berdasarkan  kajian epidemologi untuk menekan perkembangan virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak. Dengan membatasi pergerakan ternak, diharapkan probabilitas persebaran PMK dapat terkendali.

“Penutupan dilakukan sepekan sampai 28 Juni 2022. Kebijakan penutupan pasar dalam rangka menekan pergerakan ternak yang bertujuan untuk menekan perkembangan virus. Didasari dari hasil kajian epidemologi Kabupaten Klaten,” kata Widiyanti saat dihubungi Alinea.id, Selasa (21/6).

Sebelum adanya opsi penutupan pasar hewan, Widiyanti mengatakan pihaknya telah mengantisipasi persebaran virus dengan berbagai cara. Ia mengatakan, DKPP telah memeriksa seluruh kesehatan hewan ternak yang akan masuk pasar. Bahkan, beberapa kali pihaknya memulangkan hewan ternak yang sakit.

“(DKPP) melakukan pemeriksaan ketat kesehatan ternak yang mau masuk pasar. Ternak yang sakit tidak boleh memang memasuki pasar hewan,” tegasnya.

Selain itu, Widiyanti mengatakan DKPP juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh pasar hewan dan kandang-kandang ternak.

“Kami juga melakukan penyemprotan desinfektan di pasar hewan maupun di kandang-kandang ternak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memutuskan kembali memperpanjang penutupan seluruh pasar hewan selama 14 hari ke depan, yakni dari tanggal 8 Juni 2022-21 Juni 2022. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mengatakan, kebijakan ini diambil karena terjadi peningkatan jumlah hewan ternak yang berpotensi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sponsored

"Tentu yang menjadi pertimbangan perpanjangan karena angka kasus suspek terus naik. Dikhawatirkan jika pasar hewan dibuka, maka kasus akan bertambah. Maka saat ini kita fokus menyembuhkan yang suspek ini," ujar Jajang dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Berita Lainnya
×
tekid