Bangun TPA di Loa Janan, Pemkab Kukar bebaskan 3,6 hektare lahan
Pemkab Kukar akan membangun Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) di enam zonasi termasuk Kecamatan Loa Janan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Kalimantan Timur akan membangun Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) di enam zonasi termasuk Kecamatan Loa Janan. Camat Loa Janan, Muhaji, mengatakan Pemkab Kukar saat ini telah melakukan pembebasan 3,6 hektare lahan di Desa Loa Duri Ilir.
"Lokasi pembangunan TPA ini di Desa Loa Duri Ilir, luasnya yang sudah dibebaskan sekitar 3,6 hektare," katanya, Jumat (27/5).
Muhaji menjelaskan Pemkab Kukar akan membangun TPA di Loa Janan sesuai standar nasional dengan keseluruhan luas lahan yakni 10 hektar. Ia menyebut saat ini Pemkab Kukar terus memproses pembebasan lahan ini.
"Lahannya sudah dibebaskan oleh pemerintah daerah, tinggal nanti proses pembangunannya yang akan kita kawal," imbuhnya.
Lanjut Muhaji, pembangunan TPA ini menjadi salah satu program Kukar Peduli Lingkungan membangun sistem pengelolaan lingkungan. Terlebih, saat ini belum ada TPA di Loa Janan.
"Ditujukan untuk membangun sistem pengelolaan lingkungan dengan menitik beratkan pada penguatan pengawasan, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan," terangnya.
Sebagai informasi, Pemkab Kukar akan membangun TPA di enam zonasi yang tersebar di beberapa wilayah yakni Kecamatan Loa Janan, Samboja, Muara Badak atau Marangkayu, Tenggarong Seberang, Kota Bangun dan Kenohan atau Kembang Janggut.