sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Kukar kurangi jam kerja ASN selama Ramadan

Jadwal kerja menjadi masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Senin, 04 Apr 2022 08:54 WIB
Pemkab Kukar kurangi jam kerja ASN selama Ramadan

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dipangkas selama bulan Ramadan. Jadwal kerja menjadi masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA.

"Iya ada surat edarannya sudah, lebih cepat pulangnya lebih lambat masuknya, yang biasa jam 7 pagi masuknya jadi jam 8, kemudian yang pulangnya jam 4 jadi jam 15.30, setengah 4," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Sunggono berharap pengurangan jam kerja ini tidak mengurangi kualitas pekerjaan. Menurutnya, kompensasi jam kerja saat Ramadan ini hampir sama dengan hari biasa.

"Karena kan di hari biasa sebenarnya juga ada waktu makan pagi dan makan siang, sebenarnya sih kompensasinya hampir sama dengan hari biasa kalau ramadan ini, jadi harapannya ya tidak ada pengurangan kinerja dari kawan-kawan," pungkasnya

Sponsored

Aturan ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid