sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Antisipasi PMK, Pemkab Kukar perpanjang masa karantina ternak

Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dan persiapan perayaan Iduladha.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Selasa, 07 Jun 2022 13:25 WIB
Antisipasi PMK, Pemkab Kukar perpanjang masa karantina ternak

Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara (Distanak Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menambah waktu karantina ternak menjadi 14 hari sebelum memasuki wilayah Kukar. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dan persiapan perayaan Iduladha.

“Yang tadinya 3-4 hari saja, kemudian ada surat keterangan kesehatan hewannya, tidak ada itu kita tolak (masuk),” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar, Aji Gozali Rahman, Senin (6/6).

Aji menjelaskan sebelum masuk Kukar, hewan akan diperiksa untuk mengecek apabila terdapat gejala penyakit pada mulut dan kakinya yang mengarah ke wabah PMK. Pemeriksaan tambahan terhadap sapi atau kambing kurban ini dilakukan kepada ternak terutama yang didatangkan dari Jawa.

"Bakal ada pemeriksaan rutin keluar masuk hewan ternak. Sehingga dari mana keluar masuknya hewan ternak di Kukar bisa diketahui," terangnya.

Sponsored

Sementara itu, Aji memperkirakan kebutuhan hewan kurban selama Iduladha diperkirakan mencapai 800 ekor sapi. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti seiring munculnya wabah PMK.

"Belum diketahui apakah pembeli hewan kurban akan meningkat atau malah turun drastis," imbuhnya.

Namun Aji menyebut ada 31 ribu ekor sapi lokal Kukar yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban apabila sapi dari luar daerah tidak mencukupi.

Berita Lainnya
×
tekid