sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah kasus gagal ginjal akut, Pemkab Pandeglang sidak obat sirop di Apotik

Tujuannya ingin memastikan obat yang sudah dirilis oleh Kemnterian Kesehatan RI dan BPOM RI tidak beredar di Pandeglang

Dessy Nuraulia Budiyanto
Dessy Nuraulia Budiyanto Rabu, 26 Okt 2022 14:18 WIB
Cegah kasus gagal ginjal akut, Pemkab Pandeglang sidak obat sirop di Apotik

Menyikapi adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi di indonesia, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa apotik diwilayah Kabupaten Pandeglang. Tanto memastikan obat yang sudah dilarang oleh BPOM dan Kemenkes tidak beredar bebas.

“Tugas kita memastikan untuk itu melakukan memonitoring, keseluruh penjual obat baik dirumah sakit atau apotik swasta, tujuannya ingin memastikan obat yang sudah dirilis oleh Kemnterian Kesehatan RI dan BPOM RI tidak beredar di Pandeglang,” kata Tanto, Senin (24/10).

Tanto menerangkan memang di Kabupeten Pandeglang sendiri tidak ditemukan kasus yang terjadi, namun Pemerintah Kabupaten pandeglang ingin memastikan jika obat yang dijual atau beredar diwilayah Pandeglang aman dan terkontrol oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.

“Kami apastikan di Pandeglag terkontrol, kami mengintruksikan kepada para penjual obat baik apotik swasta maupun yang ada di RS untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika nanti BPOM sudah merilis obat apa saja yang dapat diperjual belikan silahkan bisa dijual kembali,” terangnya.

Saat melakukan sidak ke salah satu apotik di Pasar Pandeglang, Tanto menjelaskan semua obat syirup memang sudah dipisahkan dan tidak diperjual belikan sampai menunggu rilis dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mengatakan pihaknya terus malakukan himbauan ke puskesmas, fasilitas kesehatan, maupun ke para apoteker agar selalu fokus melakukan pengawasan.

“BPOM memang sudah mengeluarkan intruksi per tanggal 23 Oktober 2022, ada sejenis obat tiga varian yang dilarang, ini untuk bayi dari usia 0-18 tahun, untuk itu kita melakukan fungsi kontroling dengan melakukan sidak,” terang Dewi.

 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid