sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siaran TV Analog berhenti, Pemkab Pemalang bagikan STB gratis untuk masyarakat

Televisi digital memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya gambar yang jernih serta beragam pilihan siaran.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Senin, 18 Apr 2022 10:48 WIB
Siaran TV Analog berhenti, Pemkab Pemalang bagikan STB gratis untuk masyarakat

Pemerintah mulai mengalihkan Televisi (TV) analog ke TV digital secara bertahap pada 30 April 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang akan membagikan Set Top Box (STB), yakni alat konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Sudah siapkah kamu beralih ke TV Digital? Masyarakat tidak perlu khawatir karena TV analog berbentuk tabung masih bisa digunakan hanya menambahkan STB. Dan pemerintah akan memberikan STB gratis kepada rumah tangga miskin yang memenuhi syarat,” tulis akun instagram Diskominfo Pemalang di @kominfo_pemalang, Sabtu (16/4).

Diskominfo Pemalang menjelaskan, televisi digital memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya gambar yang jernih serta beragam pilihan siaran. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut kehilangan hiburan, pemkab akan membantu dengan STB untuk mengakses siaran TV digital.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengalihkan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam jadwal III tahap pada April 2022. Hal tersebut membuat siaran Analog sudah tidak tersedia lantaran siaran TV sudah tidak lagi pakai antena Ultra High Frequency (UHF).

Sponsored

Analog Switch-Off (ASO) tidak akan terjadi secara serempak. Tahap pertama  dimulai 30 April 2022 di 56 wilayah yang ada di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Setelah diterbitkannya Permenkominfo Nomor 11 tahun 2021 jadwal migrasi TV analog ke TV digital ada tiga tahap. Tahap 1 paling lambat 30 April 2022, tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022, tahap 3 paling lambat 2 November 2022.

Berita Lainnya
×
tekid