sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah penyakit mulut dan kuku, Pemkab Pesawaran segera suntik vaksin hewan ternak

Sasaran vaksinasi yakni beberapa hewan ternak berkuku seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Selasa, 24 Mei 2022 18:37 WIB
Cegah penyakit mulut dan kuku, Pemkab Pesawaran segera suntik vaksin hewan ternak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran segera memvaksinasi hewan ternak untuk mengantisipasi persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayahnya. Sasaran vaksinasi yakni beberapa hewan ternak berkuku seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pesawaran, Fisky Firdous mengatakan pihaknya hanya tinggal menunggu distribusi vaksin dari pemerintah pusat. Menurutya, distribusi vaksin akan dimulai pada Juni 2022.

"Menurut informasi dari kadis provinsi, Lampung belum mendapatkan kejelasan berapa dosis yang akan dibagikan, karena memang pendistribusian vaksin inikan disesuaikan dengan kondisi kasus di lapangan," kata Fisky Firdous dalam keterangannya, Senin (23/5).

Fisky mengatakan, vaksin tersebut penting sebagai upaya pencegahan PMK. Sehingga diharapkan distribusi vaksin lebih bisa dipercepat.

Sponsored

"Sampai saat ini, kita juga belum bisa mengajukan berapa jumlah vaksin yang akan kita minta ke pemerintah pusat maupun provinsi, karena jumlah yang akan didistribusikan belum diketahui," pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan produksi vaksin PMK rampung sebelum Agustus 2022. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementan di Surabaya disebut sudah menemukan serotipe virus yang beredar di Indonesia dengan kode O/ME-SA/Ind/2001/.

"Vaksin (PMK) tahun 90-an kami sudah buat. Jadi, saat ini menemukan serotipe lebih penting. Kalau kita impor vaksin, tapi serotipenya enggak sama, itu sama saja kami nambah virus baru. Jadi kami butuh jangka waktu (untuk memproduksi vaksin)," tutur Syahrul dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Senin (23/5).

Berita Lainnya
×
tekid