sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Makassar wajibkan Laskar Pelangi daftar ulang, BKPSDM: Jika tidak dianggap gugur

Kepala BKPSDM Makassar, Andi Siswanta mengatakan, jika pendaftaran diabaikan, secara otomatis akan dianggap gugur.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Minggu, 05 Jun 2022 15:27 WIB
Pemkot Makassar wajibkan Laskar Pelangi daftar ulang, BKPSDM: Jika tidak dianggap gugur

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar meminta 12. 800 anggota Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi) melakukan pendaftaran ulang. Kepala BKPSDM, Andi Siswanta mengatakan, jika pendaftaran diabaikan, secara otomatis akan dianggap gugur.

Hal ini berdasarkan pengumuman Nomor:800/2746/BKPSDMD/VI/2022 tentang pemberitahuan pendaftaran ulang laskar pelangi Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2022.

“Pendaftaran ulang dilakukan selama empat hari ini, Jumat, 3 Juni sampai Senin, 6 Juni 2022,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Andi mengatakan, bagi 12.800 laskar pelangi yang telah dinyatakan lulus wajib untuk melakukan pendaftaran ulang melalui https://bkpsdmd.makassar.go.id/laskarpelangi/login.

Sponsored

“Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri,” katanya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, berkas yang harus disiapkan dalam bentuk pdf berukuran maksimal 500 kb, terdiri dari scan ijazah asli, serta scan Sertifikat Keahlian Asli (bagi yang mendaftar Laskar Pelangi tenaga ahli) diunggah saat mendaftar.

“Kewajiban mengapload berkas diperuntukkan bagi mereka yang pelamar administrasi dan tenaga ahli,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid