Pemkot Parepare siapkan formulasi perhitungan kinerja untuk cairkan TPP ASN
Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, setelah selesai memformulasikan perhitungan, TPP ASN bisa segera dibayarkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, tengah menyiapkan formulasi penghitungan yang akan dijadikan acuan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, setelah selesai memformulasikan perhitungan, TPP ASN bisa segera dibayarkan.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sudah ada kejelasan terkait TPP ini," kata Iwan, Senin (9/5).
Iwan menjelaskan, kendala pencairan TPP hanya soal teknis karena tidak adanya aplikasi e-kinerja. Namun pihaknya sudah mengutus tim yang ditugaskan untuk konsultasi ke BPKP soal pembayaran TPP yang akan dilaporkan ke Wali Kota Parepare.
"Mudah-mudahan besok atau lusa kalau pak wali sudah ada di Parepare. Kita akan lihat seperti apa petunjuk lebih lanjut," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin menegaskan, TPP bukannya tidak dibayar, hanya terkendala pada teknis cara penilaian kinerja.
"Kendala di penilaian kinerja bagaimana menghitungnya. Kalau sudah dapat formulasinya kita bayar," tegas dia.
Jamal menambahkan, Asisten II dan Inspektorat Parepare telah melakukan konsultasi ke BPKP Sulawesi Selatan sebagaimana arahan dari Wali Kota Parepare. Namun, diirnya belum mendapat informasi lengkap mengenai hasilnya.
"Iya sudah (konsultasi ke BPKP Sulawesi Selatan) tapi belum dilaporkan secara oleh tim yang dipimpin oleh Inspektorat dan Asisten II," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Hari-hari terakhir tirani rezim Marcos di Filipina
Selasa, 17 Mei 2022 18:14 WIB
Transformasi televisi analog ke digital berkejaran dengan deadline
Senin, 16 Mei 2022 17:56 WIB