sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov usul seluruh perusahaan di Kaltim setor pajak ke daerah

Pemprov Kaltim mengusulkan seluruh perusahaan yang berlokasi di Kaltim menyetor pajak ke daerah.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Jumat, 25 Mar 2022 10:42 WIB
Pemprov usul seluruh perusahaan di Kaltim setor pajak ke daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengusulkan seluruh perusahaan yang berlokasi di Kaltim menyetor pajak ke daerah. Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan mengatakan, seluruh perusahaan dapat berkontribusi dalam pembangunan dengan penerimaan pajak yang masuk ke daerah.

“Ditambah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, diharapkan para pengusaha atau pelaku usaha di semua sektor dapat berkontribusi dalam pembangunan, sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Kurniawan mewakili Gubernur Kaltim saat Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2022 di Samarinda, Kamis (24/3).

Kurniawan menjelaskan, saat ini kemandirian fiskal Kaltim terus meningkat dengan ditandai komposisi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar dari pendapatan transfer.

“Pada 2021 tercatat PAD Kaltim komposisinya terdiri dari 61 persen dan pendapatan transfer 39 persen,” jelasnya.

Menurut Kurniawan, pembagian dana bagi hasil (DBH) dinilai masih belum sesuai bagi Kaltim sebagai daerah penghasil tambang. Padahal, selama ini Kaltim menanggung dampak yang ditimbulkan dan juga membutuhkan biaya yang besar dalam proses peningkatan pembangunan.

Kurniawan menegaskan, dalam optimalisasi pendapatan, Pemprov Kaltim berupaya melakukan validasi data dasar perusahaan yang berstatus cabang dan perusahaan yang melakukan usaha di Kaltim. Tujuannya agar membuat NPWP cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu, upaya pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor dana perimbangan ini harus mendapat perhatian serius, dengan lebih menggali potensi pendapatan daerah lainnya, melalui dana bagi hasil pajak,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Kurniawan menyampaikan, salah satu komponen penerimaan dana transfer yang bersumber dari pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 berhasil menghimpun total pendapatan sebesar Rp349 miliar dari Rp3,8 triliun total pendapatan transfer pada 2021.

Sponsored

Namun, jika dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di Kaltim jumlah tersebut belum maksimal karena masih ada perusahaan yang beroperasi di Kaltim tetapi menyetor pajak di luar Kaltim.

Berita Lainnya
×
tekid